Laporkan Masalah

Memaknai syarat Public Purpose dalam Bilateral Investment Treaties sebagai langkah Pemerintah dalam melindungi investasi asing dari expropriation pada penyelesaian sengketa investasi

Muhammad Daffa Aditya Hendrarto, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M. Ph. D

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis makna dari syarat ‘public purpose’ agar expropriation yang dilakukan Negara terhadap investasi asing dapat sah secara hukum dilihat dari berbagai putusan arbitrase internasional terdahulu. Selain itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pemerintah mengatur expropriation dalam hukum nasional Indonesia agar dapat terciptanya kepastian hukum bagi investor.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui studi pustaka yang didasarkan pada traktat investasi yang berlaku dalam sengketa serta undang-undang yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji hasil putusan arbitrase internasional terdahulu dalam memaknai syarat public purpose dalam traktat investasi sehingga ditemukan kondisi- kondisi apa saja yang termasuk atau tidak termasuk sebagai public purpose. Selain itu, penelitian ini juga berfokus terkait bagaimana Pemerintah memaknai public purpose dalam sistem hukum nasional Indonesia apabila terjadinya pengambilalihan hak secara paksa oleh Pemerintah.

Pertama, penelitian ini membahas terkait makna syarat public purpose pada kasus expropriation dalam sengketa investasi internasional dengan hasil bahwa public purpose dapat diakui apabila pengambilalihan hak benar-benar dilakukan demi tujuan publik tanpa maksud lain seperti politik ataupun kepentingan bisnis dan disampaikan secara eksplisit sejak awal terjadinya pengambilalihan. Kedua, Hukum Nasional Indonesia sudah mengakomodir aturan hukum apabila terjadi pengambilalihan hak yang tertuang dalam UU Penanaman Modal, namun dalam UU a quo, tidak tertuang secara eksplisit mengenai apa saja syarat agar pengambilalihan hak menjadi sah. Hukum nasional Indonesia saat ini hanya mengatur syarat kepentingan umum apabila terjadi direct expropriation saja dalam bentuk pengambilan hak atas tanah. Maka dari itu, diperlukan peraturan yang lebih tegas terkait expropriation.

This legal writing aims to understand and analyze the meaning of the 'public purpose' requirement to ensure that expropriation carried out by a State against foreign investments is legally valid, as seen from various previous international arbitration decisions. Additionally, this legal research aims to determine how the Government regulates expropriation in Indonesian national law to create legal certainty for investors.

The method used in this research is normative juridical. The research is conducted through literature studies based on applicable investment treaties in disputes and the laws in force in Indonesia. This research is carried out by examining the results of previous international arbitration decisions in interpreting the public purpose requirement in investment treaties, thus identifying the conditions that are included or excluded as public purpose. Furthermore, this research also focuses on how the Government interprets public purpose in the Indonesian national legal system in cases of forced takeover by the Government.

First, this research discusses the meaning of the public purpose requirement in cases of expropriation in international investment disputes, with the result that public purpose can be recognized if the taking of rights is genuinely done for a public purpose without any other intent, such as political or business interests, and is explicitly stated from the beginning of the taking. Second, Indonesian National Law has accommodated legal rules in cases of taking of rights as stipulated in the Investment Law, but in the current law, it is not explicitly stated what requirements must be met for the taking of rights to be valid. Indonesian national law currently only regulates the requirement of public interest in cases of direct expropriation in the form of land rights acquisition. Therefore, more explicit regulations regarding expropriation are needed. 

Kata Kunci : Public Purpose, Expropriation, Sengketa Arbitrase Internasional, Pengambilalihan Hak Investor

  1. S1-2024-441857-abstract.pdf  
  2. S1-2024-441857-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-441857-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-441857-title.pdf