Laporkan Masalah

Pembuktian Sederhana Pada Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap Lebih Dari Satu Debitor Sebagai Termohon

Raja Usul Adrian Simarmata, Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi pemaknaan pembuktian sederhana pada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap lebih dari satu debitor. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis batasan dapat diterima atau ditolaknya permohonan PKPU terhadap lebih dari satu debitor.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan cara metode dokumentasi atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data penelitian kepustakaan yang menggunakan jenis data sekunder dilakukan dengan metode dokumentasi . Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa terdapat perbedaan pemaknaan syarat pembuktian sederhana pada Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU terhadap lebih dari satu debitor sebagai Termohon. Beberapa Majelis Hakim mempertimbangkan hubungan hukum antara masing-masing debitor yang dimohonkan PKPU untuk menolak permohonan PKPU dan dikaitkan pada Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU. Setidaknya terdapat 4 (empat) batasan yang dapat diperhatikan untuk menerima permohonan PKPU terhadap lebih dari satu debitor sebagai termohon yaitu debitor terbukti memiliki lebih dari satu kreditor, debitor memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, permohonan terbukti secara sederhana berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU dan setiap debitor terbukti memiliki hubungan hukum atau keterkaitan terhadap utang kepada kreditor.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pembuktian sederhana seharusnya dimaknai sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU. Hakim juga harus memperhatikan batasan-batasan untuk dapat menerima permohonan PKPU yang diajukan terhadap lebih dari satu debitor. Saran dalam penelitian ini adalah agar Majelis Hakim memperhatikan penafsiran dari pembuktian sederhana serta bagi pemerintah agar memperhatikan ketentuan pembuktian sederhana dalam UUKPKPU untuk mendapatkan pembaharuan.

This research aims to determine and analyze meaning simple proof on the application of suspension debt payment obligation towards (PKPU) more than one debtor as the respondant. This research also aims to determine and analyze boundaries of acceptance or rejection application of suspension debt payment obligation towards more than one debtor as the respondant.

This research is a normative legal research. The research was conducted by library materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The method for collecting library research data using secondary data is carried out using the documentation method. Data collection tool is done by document study. The data that has been collected was analyzed qualitatively.

The results of this research indicate that there are differences in the meaning of the simple proof requirements in Article 8 paragraph (4) of the Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation Law (UUKPKPU) by the Panel of Judges who examine and adjudicate the PKPU application against more than one debtor as the Respondent. Several Panels of Judges considered the legal relationship between each debtor requested by PKPU to reject the PKPU application and linked to Article 8 paragraph (4) of the UUKPKPU. There are at least 4 (four) Boundaries that can be considered for accepting a PKPU application against more than one debtor as the respondent. These boundaries are that the debtor is proven to have more than one creditor, the debtor has debts that are past due and collectible, the application is proven simply based on Article 8 paragraph (4) UUKPKPU and each debtor is proven to have a legal relationship or connection with debt to creditors.

The conclusion of this research is that simple proof should be interpreted as contained in Article 8 paragraph (4) UUKPKPU. Judges must also pay attention to the limitations in being able to accept PKPU applications submitted against more than one debtor. The suggestion in this research is for the Panel of Judges to pay attention to the interpretation of simple evidence and for the government to pay attention to the simple evidence provisions in the UUKPKPU to obtain updates.

Kata Kunci : PKPU, Debitor, Pembuktian Sederhana

  1. S2-2023-486803-abstract.pdf  
  2. S2-2023-486803-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-486803-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-486803-title.pdf