Laporkan Masalah

Tinjauan Makna Cuti dalam Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

YOGGIE WIBOWO, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

INTISARI

Tujuan dari penelitian yang dilakukan ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis sifat dari ketentuan cuti dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris. Tujuan lainnya dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis makna alasan yang dapat digunakan Notaris untuk mengajukan cuti sebelum 2 (dua) tahun menjalankan jabatannya dari perspektif Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.

Penelitian ini berjenis penelitian normatif empiris dengan sifat deskriptif. Penelitian normatif dilaksanakan menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder atas berbagai bahan hukum dengan menggunakan studi dokumen. Penelitian empiris dilaksanakan menggunakan wawancara kepada responden di lapangan. Data yang berasal dari hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa pertama, ketentuan cuti dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris bersifat mengatur atau fakultatif. Dikatakan bersifat mengatur karena memenuhi ciri-ciri dari hukum yang fakultatif yaitu tidak terdapat kata “wajib”, serta tidak memiliki ketentuan mengenai sanksi. Kesimpulan yang kedua adalah Notaris dan Majelis Pengawas Notaris memaknai alasan yang dapat digunakan Notaris untuk mengajukan cuti sebelum 2 (dua) tahun menjalankan jabatannya hanyalah alasan yang bersifat mendesak. Alasan mendesak menurut Notaris dan Majelis Pengawas Notaris terdiri dari sakit, dan melahirkan. Alasan mendesak juga harus dibuktikan dengan bukti formal.


ABSTRACT

The main objective of this research is to find out and analyze the nature of the leave provisions in Article 25 paragraph (2) of the Notary Position Law. Another aim of this research is to find out and analyze how Notaries and the Notary Supervisory Council interpret the reasons that Notaries can use to apply for leave before 2 (two) years of carrying out their position.

This research is an empirical normative research with a descriptive nature. Normative research is carried out using library research to obtain secondary data on various legal materials using document studies. Empirical research was carried out using field research, namely through interviews with research subjects using interview guides. Data originating from research results were analyzed qualitatively and presented descriptively.

The results of the research conclude that first, the leave provision in Article 25 paragraph (2) of the Notary Position Law is facultative. It is said to be facultative because it fulfills the characteristics of facultative law, namely that it does not contain the word "mandatory", and does not have provisions regarding sanctions. The second conclusion is that the Notary and the Notary Supervisory Council intepret that the reasons that a Notary can use to apply for leave before 2 (two) years of carrying out their position are only urgent reasons. Urgent reasons according to the Notary and the Notary Supervisory Board include illness and childbirth. Urgent reasons must also be proven with formal evidence.

Kata Kunci : Notaris, Cuti, Alasan

  1. S2-2023-465934-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465934-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465934-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465934-title.pdf