Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan secara komperhensif mengenai parameter dan metode penilaian yang digunakan apabila hak paten dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia serta menganalisis kepastian hukum hak paten sebagai objek Jaminan Fidusia setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tantang Peraturan Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif didukung dengan wawancara, penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Oleh karena itu, penelitian ini dilaksanakan dengan mengkaji data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa bahan-bahan pustaka seperti; hasil karya para ahli hukum dalam bentuk buku, jurnal penelitian, kamus,maupun ensiklopedia hukum. Oleh karena penelitian ini didukung oleh wawancara, maka penelitian ini juga menggunakan pendapat ahli sebagai bahan pertimbangan agar penelitian ini lebih komperhensif. Narasumber penelitian ini dari pihak ahli Perbankan juga Profesi Penilai (appraiser).
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa metode yang dapat digunakan untuk menilai hak paten adalah; metode pendekatan pasar, pendekatan pendapatan dan pendekatan biaya. Parameter/ tolok ukur penilaian ketika menggunakan pendekatan pasar adalah harga yang disepakati oleh orang lain sebagai harga wajar dalam transaksi terbuka hak paten yang identik. Parameter/ tolok ukur penilaian ketika menggunakan pendekatan pendapatan adalah aliran kas di masa mendatang dengan menggunakan nilai pembayaran royalti yang akan diperoleh atas pemanfaatan hak paten tersebut. Parameter/ tolok ukur penilaian ketika menggunakan pendekatan biaya adalah biaya yang dikeluarkan pada saat pembuatan serta pengembangan paten. Hak Paten sebagai objek Jaminan Fidusia dalam tataran norma hukum jelas sudah di atur dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten dan PP No.24 Tahun 2022. Namun pelaksanaan hak paten sebagai jaminan fidusia masih belum ada. Beberapa kendala yang dihadapi dalam hal pelaksanaan hak paten sebagai jaminan fidusia adalah sebagai berikut; Pertama, belum dicantumkannya sertifikat Hak Paten sebagai agunan di dalam Peraturan Bank Indonesia. Kedua, belum jelasnya konsep penilaian hak paten. belum terdapat kejelasan mengenai konsep penilaian yang jelas dan baik dari segi materi maupun tata cara penilaian. Ketiga, ketidakpastian eksekusi hak paten apabila debitur cidera janji.
This study aims to comprehensively analyze and describe the parameters and valuation methods used if patent rights are used as objects of Fiduciary Guarantee and analyze the legal certainty of patent rights as objects of Fiduciary Guarantee after the issuance of Government Regulation Number 24 of 2022 challenging the Implementation Regulations of Law Number. 24 of 2019 concerning Creative Economy.
This research is a normative research supported by interviews, this research was conducted by analyzing qualitatively using deductive thinking methods. Therefore, this research was carried out by examining secondary data derived from primary legal materials in the form of laws and regulations and secondary legal materials in the form of library materials such as; The work of legal experts in the form of books, research journals, dictionaries, and legal encyclopedias. Because this research is supported by interviews, this study also uses expert opinions as consideration so that this research is more comprehensive. The resource persons for this research are Banking experts as well as the Appraisal Profession (appraiser).
The results of this study show that the methods that can be used to assess patent rights are; market approach method, revenue approach and cost approach. The valuation parameter when using the market approach is the price agreed by others as the fair price in an open transaction of identical patents. The valuation parameter / benchmark when using the income approach is future cash flow using the value of royalty payments to be obtained from the utilization of the patent. The assessment parameter / benchmark when using the cost approach is the cost incurred at the time of making and developing the patent. Patent Rights as objects of Fiduciary Guarantee at the level of legal norms have clearly been regulated in Law Number 13 of 2016 concerning Patents and PP Number 24 of 2022. However, the exercise of patent rights as fiduciary guarantees still does not exist. Some of the obstacles faced in terms of the implementation of patent rights as fiduciary guarantees are as follows; First, the Patent Certificate has not been included as collateral in Bank Indonesia Regulations. Second, the concept of patent appraisal is not yet clear. There is no clarity regarding the concept of assessment that is clear and both in terms of material and assessment procedures. Third, uncertainty of patent execution if the debtor defaults.
Kata Kunci : Hak Paten, Jaminan Fidusia, Kepastian Hukum, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2022