Laporkan Masalah

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MENGESAMPINGKAN PUTUSAN TERDAHULU DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kedudukan Pilkada dan Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada)

Arbi Mahmuda Harahap, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.

2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji dalam hal apa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengubah putusannya dengan mengesampingkan putusannya terdahulu. Mengesampingkan putusan ini dalam studi hukum disebut sebagai "Praktik Overruling" saat mahkamah mengeluarkan pendapat pengadilan yang baru, menggantikan pendapat pengadilan sebelumnya. Sejak pertama kali dibentuk tahun 2003, MK RI telah memutus beberapa judicial review yang diklasifikasikan sebagai praktik overruling diantaranya mengenai kedudukan pilkada dan kelembagaan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Dua permasalahan utama yang dibahas di dalam tesis ini adalah: Pertama, bagaimana dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi dalam menilai kedudukan pilkada dan kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pilkada? Kedua, apa saja faktor-faktor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ketika mengeluarkan putusan yang mengesampingkan putusan terdahulu (overruling). Hal ini dilakukan dengan memeriksa studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi terkait kedudukan pilkada dan kewenangan penyelesaian perselisihan hail pilkada. Penelitian ini bersifat deskriptif dan eksplanatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menggunakan pendekatan doktrinal. Penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan yang relevan. Hasil Penelitian ini menunjukkan putusan Mahkamah Konstitusi terait dengan kedudukan pilkada dan kelembagaan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada selalu berubah-ubah antara menilai kedudukan kedua substansi tersebut diantara rezim Pemilu dan rezim Pemerintahan Daerah. Hal ini juga membuktikan bahwa praktik overruling betul-betul terjadi dalam putusan yang berkaitan dengan kelembagaan untuk penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Selain itu, Mahkamah Konstitusi melakukan praktik overruling dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang dapat dilihat pada putusan atau melekat pada internal kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berada di luar Mahkamah Konstitusi namun mempengaruhi putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

This research examines in what ways the Constitutional Court of the Republic of Indonesia has changed its decision by overruling its previous decision. This overruling is referred to in legal studies as "Overruling Practice" when the court issues a new court opinion, replacing the previous court opinion. Since its establishment in 2003, the Constitutional Court of Indonesia has decided several judicial reviews that are classified as overruling practices, including regarding the status of regional head elections and the institution that has the authority to resolve disputes over regional head elections results. The two main problems discussed in this thesis are: First, what are the dynamics of the Constitutional Court's decision in assessing the position of elections and the authoritytp resolve disputes over election results? Second, what are the factors in the Constitutional Court Decisions when issuing a decision that overrides a previous decision (overruling practice). This is done by examining case studies of Constitutional Court decisions related to the position of elections and the authority to resolve disputes over election results. This research is descriptive and explanatory to answer these questions using a doctrinal approach. This research analyzes relevant laws and court decisions. The results of this study show that the Constitutional Court's decisions related to the status of regional head elections and the institutions for resolving disputes over regional head election results always change between assessing the position of the two substances between the General Election regime and the Rigional Government regime. This also proves that the practice of overruling actually occurs in decisions related to institutions for resolving disputes over election results. In addition, the Constitutional Court's practice of overruling is influenced by internal and external factors. Internal factors are factors that can be seen in the decision or inherent in the internal institutions of the Constitutional Court. Meanwhile, external factors are factors that are outside the Constitutional Court but affect the decisions issued by the Constitutional Court.

Kata Kunci : Judicial Review Mahkamah Konstitusi, Putusan Overruling, Perselisihan Hasil Pilkada, Indonesia.

  1. S2-2024-485215-abstract.pdf  
  2. S2-2024-485215-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-485215-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-485215-title.pdf