KRIMINALISASI POLITIK UANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Sayid Aziz Imam Mahdi, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pemikiran kriminalisasi politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kriminalisasi politik uang di tinjau dari perspektif parameter kriminalisasi dan pengaturan tindak pidana politik uang dalam undang-undang pemilu di masa mendatang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa hasil karya para ahli hukum dalam bentuk buku dan jurnal; dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia. Penelitian ini juga ditunjang dengan hasil wawancara terhadap narasumber yakni akademisi dan praktisi. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan kedalam tiga hal. Pertama, dasar pemikiran pengaturan politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah untuk melindungi berbagai pihak dalam penyelenggaraan pemilu baik penyelenggara dan peserta pemilu serta memanfaatkan efek jera yang terkandung dalam norma pidana untuk ketertiban masyarakat. Kedua, pengaturan perbuatan politik uang dalam UU Pemilu telah memenuhi parameter kriminalisasi yang meliputi kriminalisasi harus memerhatikan tujuan pembangunan, tidak misuse of criminal sanction, tidak bersifat ad hoc, memiliki korban, memperhatikan cost and benefit principle, memperhatikan prinsip ultimum remedium, memiliki public support, tidak overbelasting dan enforceable sehingga layak untuk dijadikan sebagai tindak pidana. Ketiga terdapat kelemahan yang dimiliki dalam ketentuan tindak pidana politik uang saat ini baik meliputi ambiguitas substansi pengaturan dan kurangnya komunikasi dalam sentra gakkumdu, sehingga prospek pengaturannya di masa mendatang adalah perlu dilakukannya reformulasi atas rumusan ketentuan tindak pidana politik uang dengan melakukan perubahan terhadap addressat norm, harmonisasi ketentuan tindak pidana politik uang serta memunculkan rumusan whistleblowing system untuk mendukung penegakan hukum tindak pidana politik uang.
This study aims to determine and analyze the rationale for the
criminalization of money politics in Law Number 7 of 2017 On General Elections,
the criminalization of money politics viewed from the perspective of
criminalization parameters and regulation of criminal acts of money politics in
future election laws.
The research method used is normative legal research, namely by examining
secondary data originating from primary legal materials in the form of
statutory regulations, secondary legal materials in the form of the work of
legal experts in the form of books and journals; and tertiary legal materials
in the form of legal dictionaries and Indonesian dictionaries. This research is
also supported by the results of interviews with resource persons, namely
academics and practitioners. Data analysis in this research was carried out
qualitatively and the results were presented descriptively.
The results of this research can be concluded into three things. First,
the rationale for regulating money politics in Law Number 7 of 2017 concerning
General Elections is to protect the parties in holding elections and utilize
the deterrent effect contained in criminal norms for public order. Second, the
regulation of money politics in the Election Law meets the existing
criminalization parameters so that it is suitable to be considered a criminal
act. Third, there are several weaknesses in the current formulation of criminal
acts of money politics, so that the prospect of regulation in the future is
that it is necessary to reformulate the formulation of the provisions of
criminal acts of money politics by making changes to the addressat norms,
harmonizing the provisions of criminal acts of money politics and coming up
with the formulation of whistleblowing system to support law enforcement for
money politics crimes.
Kata Kunci : Pemilihan Umum, Politik Uang, Kriminalisasi, Election, Money Politic, Criminalization