Laporkan Masalah

Mutual Legal Assistance: A Comparative Study of ASEAN and European Union in Transnational Corruption Cases

Aisah Batari, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Banyak individu yang terlibat dalam praktik korupsi di Indonesia berhasil melarikan diri dari sistem hukum Indonesia dan kemudian menyimpan hasil kejahatannya di luar negeri. Untuk memulihkan aset-aset ini, kerja sama internasional sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kerangka hukum dan implementasi Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam kasus korupsi transnasional di ASEAN dan Uni Eropa (UE) dan pada akhirnya akan menunjukkan peluang bagi Indonesia dan komunitas ASEAN untuk meningkatkan upaya antikorupsi mereka.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan pengumpulan data dari perpustakaan konvensional dan daring, dilanjutkan dengan tinjauan pustaka.

Penelitian menemukan perbedaan yang substansial antara ASEAN dan UE dalam pendekatan mereka terhadap MLA dan kerangka anti-korupsi. Berbeda dengan kerangka kerja yang komprehensif terkait MLA dan Anti-Korupsi milik UE, ASEAN secara kolektif, hanya mengandalkan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (AMLAT) tanpa memiliki kerangka hukum anti-korupsi yang terpadu. Di dalam ASEAN, terdapat inkonsistensi dalam penyesuaian AMLAT, yang menghasilkan variasi dalam pemidanaan pelanggaran di bawah United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan perbedaan dalam alasan penolakan di antara negara-negara anggota. Sebaliknya, UE telah menetapkan kerangka kerja yang terpadu dengan ciri khas prosedur yang seragam dan berlaku secara kolektif di seluruh negara anggota. ASEAN cenderung menuju mekanisme bilateral antar negara dan antar kepolisian, yang menghasilkan tantangan hukum yang meliputi: perbedaan dalam sistem hukum, tidak adanya kerangka hukum pelaksana, dan prosedur yang memakan waktu. Sebaliknya, UE efektif mengatasi masalah ini dengan memperkenalkan prinsip pengakuan timbal balik, pembentukan instrumen tingkat regional yang mengikat, dan penciptaan prosedur berdasarkan permintaan.

Many individuals involved in corrupt practices within Indonesia have successfully escaped the Indonesian legal system and subsequently store their criminal proceeds abroad. To recover these assets, international cooperation is imperative. This study aims to compare the legal framework and implementation of Mutual Legal Assistance (MLA) in transnational corruption cases within the ASEAN and the European Union (EU) and ultimately shall pinpoints opportunities for Indonesia and the ASEAN community to enhance their anti-corruption efforts.

The research employs a normative legal research with statutory approach, case approach, and comparative approach. This research utilizes qualitative analysis with data collection from both conventional and online libraries, followed by literature review.

The research findings reveal substantial difference between the ASEAN and EU in their approaches to MLA and anti-corruption frameworks. In contrast to the EU's comprehensive MLA and Anti-Corruption frameworks, ASEAN as collective states, predominantly relies on the while lacking a unified anti-corruption framework. Within ASEAN, there are inconsistencies in adapting AMLAT, many variations in the criminalization of offenses under the United Nations Convention against Corruption (UNCAC), and differences in grounds of refusal among member states. Conversely, the EU has established a cohesive framework characterized by standardized procedures that apply collectively across member states. ASEAN leans toward bilateral government-to-government and police-to-police mechanisms, resulting in legal challenges including differences in legal systems, the absence of an implementing legal framework, and time-consuming procedures. In contrast, the EU effectively addresses these issues accordingly through the introduction of mutual recognition principle, the establishment of binding regional- level instruments, and the creation of demand-based procedures.

Kata Kunci : Mutual Legal Assistance, Asset Recovery, ASEAN, EU, Transnational Crime, Corruption

  1. S1-2023-444248-abstract.pdf  
  2. S1-2023-444248-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-444248-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-444248-title.pdf