Laporkan Masalah

Tata Kelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Indonesia Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Fania Syafa Kamila, Prof. Dr. Ir. San Afri, M.Sc.

2023 | Skripsi | KEHUTANAN

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dibentuk untuk mempercepat proses perizinan melalui deregulasi. Kebijakan ini mengatur mengenai tata kelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Namun, implementasi tata kelola PBPH masih menemui berbagai hambatan. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi sekaligus menjelaskan realisasi dari tata kelola PBPH setelah lahirnya UUCK.

Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pengambilan data melalui studi literatur, wawancara, dan analisis dokumen. Data yang diperoleh dianalisis berdasarkan kerangka penilaian good governance yang disusun oleh International Development Association (IDA) pada tahun 1998, yang terdiri dari empat pilar: akuntabilitas, partisipasi, rule of law, dan transparansi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi tata kelola PBPH pasca-UUCK yang diukur dengan prinsip good governance oleh IDA (1998) belum mencapai tingkat optimal. Terlihat dari beberapa prinsip berikut: (1) akuntabilitas, masih terdapat ketidakpastian waktu akibat pelayanan yang lambat, (2) partisipasi, tidak semua pelaku usaha dilibatkan dalam penilaian maupun perumusan kebijakan dan penyelesaian masalah masih melibatkan pihak ketiga, (3) rule of law, masih terdapat adanya penyalahgunaan wewenang oleh beberapa aparat pemerintah dan belum ada sanksi tegas, (4) transparansi, transparan hanya pada pemberian informasi saja, untuk kegiatan yang dilakukan dengan tatap muka dengan aparat pemerintah masih ada kegiatan transaksional didalamnya. Sehingga kebijakan lama maupun baru tidak ada bedanya, dampaknya tetap saja proses perizinan masih tetap lama. Hal ini disebabkan oleh moral, mental kerja dan integritas yang masih kurang baik di kalangan petugas pemerintah maupun pelaku usaha, sehingga perlu untuk diperbaiki.

Minister of Environment and Forestry Regulation No. 8 of 2021 on Forest Planning and Preparation of Forest Management Plans, and Forest Utilization in Protected Forests and Production Forests was established to accelerate the licensing process through deregulation. This policy regulates the governance of Forest Utilization Business Licensing (PBPH). However, the implementation of PBPH governance still encounters various obstacles. Therefore, this research aims to collect data and information while explaining the realization of PBPH governance after the issuance of the UUCK.

This research uses a case study method with data collection through literature studies, interviews, and document analysis. The data obtained were analyzed based on the good governance assessment framework developed by the International Development Association (IDA) in 1998, which consists of four pillars: accountability, participation, rule of law, and transparency.

The results showed that the realization of post-UUCK PBPH governance as measured by the principles of good governance by the IDA (1998) had not yet reached an optimal level. This can be seen from the following principles: (1) accountability, there is still time uncertainty due to slow service, (2) participation, not all business actors are involved in assessing policy formulation and problem solving still involves third parties, (3) rule of law, there is still abuse of authority by some government officials and there are no strict sanctions, (4) transparency, transparency is only in the provision of information, for activities carried out face-to-face with government officials there are still transactional activities in it. So that the old and new policies make no difference, the impact is still that the licensing process is still long. This is due to the lack of morals, work mentality and integrity among both government officials and business actors, so it needs to be improved.

Kata Kunci : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Tata kelola PBPH, Good governance

  1. S1-2023-445498-abstract.pdf  
  2. S1-2023-445498-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-445498-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-445498-title.pdf