Laporkan Masalah

Dinamika dan Problematika Praktik Pembuktian Pengujian Formil An Sich di Mahkamah Konstitusi

Muhammad Hamzah Al Faruq, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu S.H., Llm.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian terakhir menunjukkan dalam pengujian formil, hanya 1/45 kasus yang berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini mengindikasikan pengujian formil cukup sulit dibuktikan dan dikabulkan karena ada problematika tertentu. Penelitian ini ditujukan untuk menggali akar problematika tersebut dengan menganalisis praktik hukum pembuktian dalam 4 putusan pengujian formil ansich sejak MK berdiri hingga basis data penelitian terakhir yang diacu (2003-2019). Penelitian ini tergolong dalam penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dinamika pembuktian pengujian formil yang dilakukan oleh pemohon dalam menguraikan ada atau tidaknya kesalahan dalam proses pembentukan UU. Tidak seluruh pemohon dalam keempat putusan mendalilkan lengkap hal yang perlu dibuktikan agar masuk ke pokok, yaitu i) terpenuhinya syarat legal standing, ii) terpenuhinya tenggang waktu 45 hari, dan iii) sebagai pembayar pajak. Permohonan yang memenuhi ketiga syarat dilanjutkan pemeriksaannya ke pokok perkara (Putusan 27/2009 dan Putusan 54/2012). Kemudian, dalam dinamika pengujian formil an sich, hal yang dipermasalahkan pemohon semuanya berkaitan dengan prosedur pembentukan norma, spesifiknya mengenai i) ketidakhadiran kuorum, ii) tidak sesuainya mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, iii) pertentangan asas keterbukaan, iv) pembentukan UU tidak dilandasi NA, serta tidak diakomodasinya partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU. Penelitian ini juga menemukan problematika penyebab sulitnya pengujian formil berhasil dikabulkan disebabkan oleh lemahnya pemohon dalam memahami ordinary evidence dan legislative evidence dalam pembuktian pengujian formil. Hal ini mencakup terdapat klaim tertentu yang memang bukan objek pengujian formil (Putusan MK Nomor 54/PUU-X/2012), dan klaim pemohon tidak berhasil meyakinkan MK bahwa UU yang diuji apabila dibatalkan lebih bermanfaat daripada tidak dibatalkan (Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009) 

The latest research shows formal judicial review only in 1/45 cases has been granted by the Constitutional Court. This phenomenon indicates that formal judicial review is hard to be proven and granted due to unknown reasons. This research purposely to find the root of the problems by analyzing the dynamics of the Constitutional Court’s law of evidence based on 22 cases in the last 19 years of their decisions (2003-2021). This is a normative juridical research which are using regulatory, case, and conceptual approach to answer the research questions. The research results show that there are dynamics of formal review evidence carried out by the applicant in determining whether or not there were errors in the law formation process. Not all applicants in the four decisions argued in full the things that needed to be proven in order to get to the point, namely i) fulfilling the legal standing requirements, ii) fulfilling the 45 day grace period, and iii) being taxpayers. Applications that meet the three requirements are continued with examination to the main case (Decision 27/2009 and Decision 54/2012). Then, in the dynamics of formal review, the matters that the applicant is concerned about are all related to the procedure for forming norms, specifically regarding i) the absence of a quorum, ii) the inappropriateness of the decision-making mechanism in the plenary meeting, iii) the conflict with the principle of openness, iv) the formation of the law is not based on NA, as well as the failure to accommodate public participation in the formation of laws. This research also found the problematic cause of the difficulty in successfully granting formal testing due to the applicant's weakness in understanding ordinary evidence and legislative evidence in proving formal testing. This includes certain claims which are not the object of formal review (MK Decision Number 54/PUU-VII/2009)

Kata Kunci : Kata Kunci: Hukum Pembuktian, Pengujian Formil UU, Prosedur Pembentukan UU / Keywords: the Law of Evidence, Formal Review, Law Making Process

  1. S1-2023-441862-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441862-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441862-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441862-title.pdf