Dinamika dan Problematika Praktik Pembuktian Pengujian Formil An Sich di Mahkamah Konstitusi
Muhammad Hamzah Al Faruq, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu S.H., Llm.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian terakhir menunjukkan dalam pengujian formil, hanya 1/45
kasus yang berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini
mengindikasikan pengujian formil cukup sulit dibuktikan dan dikabulkan
karena ada problematika tertentu. Penelitian ini ditujukan untuk menggali akar
problematika tersebut dengan menganalisis praktik hukum pembuktian dalam
4 putusan pengujian formil ansich sejak MK berdiri hingga basis data
penelitian terakhir yang diacu (2003-2019). Penelitian ini tergolong dalam
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan
perundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual untuk menjawab
rumusan masalah penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat dinamika pembuktian
pengujian formil yang dilakukan oleh pemohon dalam menguraikan ada atau
tidaknya kesalahan dalam proses pembentukan UU. Tidak seluruh pemohon
dalam keempat putusan mendalilkan lengkap hal yang perlu dibuktikan agar
masuk ke pokok, yaitu i) terpenuhinya syarat legal standing, ii) terpenuhinya
tenggang waktu 45 hari, dan iii) sebagai pembayar pajak. Permohonan yang
memenuhi ketiga syarat dilanjutkan pemeriksaannya ke pokok perkara
(Putusan 27/2009 dan Putusan 54/2012). Kemudian, dalam dinamika
pengujian formil an sich, hal yang dipermasalahkan pemohon semuanya
berkaitan dengan prosedur pembentukan norma, spesifiknya mengenai i)
ketidakhadiran kuorum, ii) tidak sesuainya mekanisme pengambilan
keputusan dalam rapat paripurna, iii) pertentangan asas keterbukaan, iv)
pembentukan UU tidak dilandasi NA, serta tidak diakomodasinya partisipasi
masyarakat dalam pembentukan UU. Penelitian ini juga menemukan
problematika penyebab sulitnya pengujian formil berhasil dikabulkan
disebabkan oleh lemahnya pemohon dalam memahami ordinary evidence dan
legislative evidence dalam pembuktian pengujian formil. Hal ini mencakup
terdapat klaim tertentu yang memang bukan objek pengujian formil (Putusan
MK Nomor 54/PUU-X/2012), dan klaim pemohon tidak berhasil meyakinkan
MK bahwa UU yang diuji apabila dibatalkan lebih bermanfaat daripada tidak
dibatalkan (Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009)
The latest research shows formal judicial review only in 1/45 cases has
been granted by the Constitutional Court. This phenomenon indicates that
formal judicial review is hard to be proven and granted due to unknown
reasons. This research purposely to find the root of the problems by analyzing
the dynamics of the Constitutional Court’s law of evidence based on 22 cases
in the last 19 years of their decisions (2003-2021). This is a normative juridical
research which are using regulatory, case, and conceptual approach to answer
the research questions.
The research results show that there are dynamics of formal review
evidence carried out by the applicant in determining whether or not there were
errors in the law formation process. Not all applicants in the four decisions
argued in full the things that needed to be proven in order to get to the point,
namely i) fulfilling the legal standing requirements, ii) fulfilling the 45 day
grace period, and iii) being taxpayers. Applications that meet the three
requirements are continued with examination to the main case (Decision
27/2009 and Decision 54/2012). Then, in the dynamics of formal review, the
matters that the applicant is concerned about are all related to the procedure
for forming norms, specifically regarding i) the absence of a quorum, ii) the
inappropriateness of the decision-making mechanism in the plenary meeting,
iii) the conflict with the principle of openness, iv) the formation of the law is
not based on NA, as well as the failure to accommodate public participation in
the formation of laws. This research also found the problematic cause of the
difficulty in successfully granting formal testing due to the applicant's
weakness in understanding ordinary evidence and legislative evidence in
proving formal testing. This includes certain claims which are not the object
of formal review (MK Decision Number 54/PUU-VII/2009)
Kata Kunci : Kata Kunci: Hukum Pembuktian, Pengujian Formil UU, Prosedur Pembentukan UU / Keywords: the Law of Evidence, Formal Review, Law Making Process