Laporkan Masalah

Rehabilitasi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

Fatonah Indriyanti, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Kekerasan seksual adalah tindakan berkonotasi seksual yang dilakukan dengan paksaan, ancaman, atau penipuan di antaranya adalah pelecehan seksual, perkosaan, atau eksploitasi seksual terhadap anak. Rehabilitasi menjadi salah satu upaya pemulihan yang diperlukan oleh korban. Hal ini dikarenakan, kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak, baik fisik, psikis maupun emosional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual, kendala dan upaya untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaannya.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Bahan penelitian yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari responden serta data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan snowball sampling. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian akan dianalisis untuk mengetahui hubungan antara das sollen dengan das sein. Apakah berjalan sesuai dengan yang diharapkan ataukah terjadi gap di antara keduanya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Pihak Polresta Yogyakarta bertanggungjawab dalam menjamin pemenuhan hak-hak korban, yakni rehabilitasi dengan merujuknya ke lembaga yang berwenang. Salah satu lembaga tersebut adalah UPT PPA Kota Yogyakarta yang berperan dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis sekaligus pemulihan psikologis. Korban akan melalui proses asesmen untuk menentukan layanan yang dibutuhkan. Anak juga dapat dirujuk ke Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta untuk mendapatkan rehabilitasi sosial dan/atau psikososial. Anak yang mengalami dampak fisik juga dapat dirujuk ke RSUD Kota Yogyakarta untuk menerima perawatan medis. Kedua, berbagai kendala kerap dialami dalam proses rehabilitasi, di antaranya anak yang kurang cakap dalam berkomunikasi, pertentangan dari pihak keluarga, serta faktor jarak. Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi kendala, di antaranya dengan melakukan penjangkauan dan memberikan edukasi mengenai urgensi rehabilitasi. UU No. 12 Tahun 2022 telah menjamin pemenuhan hak korban atas rehabilitasi dan telah diimplementasikan dengan baik oleh para aparat penegak hukum serta organisasi perangkat daerah. Meskipun demikian, sebelum lahirnya UU a quo rehabilitasi memang telah dilaksanakan berdasarkan permen-PPPA dan peraturan lainnya. Namun, dengan adanya UU a quo mampu mempertegas pengaturan terkait rehabilitasi bagi anak korban kekerasan seksual.

Sexual violence is an act with a sexual connotation that is carried out by force, threats, or fraud, including sexual harassment, rape, or sexual exploitation of children. Rehabilitation is one of the recovery efforts needed by victims. This is because sexual violence can have impacts, both physical, psychological and emotional. This research aims to find out how rehabilitation is implemented as a form of legal protection for child victims of sexual violence, the obstacles and efforts to overcome obstacles in its implementation.

This research is descriptive empirical normative research. The research materials used were primary data obtained from respondents and secondary data obtained from various literature. The sampling technique used was purposive sampling and snowball sampling. Data was collected through literature study and interviews. The research results will be analyzed to determine the relationship between das sollen and das sein. Is it going as expected or is there a gap between the two.

The results of the research show that, firstly, the Yogyakarta Police are responsible for ensuring the fulfillment of victims' rights, namely rehabilitation by referring them to authorized institutions. One of these institutions is the UPT PPA Yogyakarta which plays a role in providing legal and psychological assistance as well as psychological recovery. Victims will go through an assessment process to determine the services needed. Children can also be referred to the Yogyakarta City Social and Manpower and Transmigration Department to receive social and/or psychosocial rehabilitation. Children who experience physical impacts can also be referred to the Yogyakarta City Regional Hospital to receive medical treatment. Second, various obstacles are often experienced in the rehabilitation process, including children who are less skilled at communicating, opposition from the family, and the distance factor. Various efforts have been made to overcome obstacles, including by conducting outreach and providing education regarding the urgency of rehabilitation. UU no. 12 of 2022 has guaranteed the fulfillment of victims' rights to rehabilitation and has been implemented well by law enforcement officials and regional apparatus organizations. However, before the a quo law was issued, rehabilitation had indeed been implemented based on the Permen-PPPA and other regulations. However, the existence of the a quo law is able to strengthen regulations regarding rehabilitation for child victims of sexual violence.

Kata Kunci : Rehabilitasi, Anak Korban, Kekerasan Seksual.

  1. S1-2023-438871-abstract.pdf  
  2. S1-2023-438871-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-438871-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-438871-title.pdf