The Prospects of the Victim Trust Fund Model for Sexual Violence in Indonesia
Christina Abigail Zoee, Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Pada tanggal 12 Mei 2022, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-Undang ini memberikan definisi komprehensif tentang kekerasan seksual dan ketentuan mengenai pemberian restitusi bagi korban kekerasan seksual, termasuk melalui mekanisme dana bantuan korban. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji model dana bantuan korban yang ada/berlaku di dunia saat ini dan bagaimana implementasinya dapat bermanfaat baik bagi korban kekerasan seksual maupun pemerintah.
Penulis menggunakan pendekatan undang-undang, historis, dan komparatif untuk meninjau undang-undang dan/atau kebijakan mengenai dana bantuan korban yang berlaku di beberapa Negara dan badan internasional.
Dari hal tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa banyak negara telah menyadari pentingnya memberlakukan dana bantuan korban (meskipun tidak secara khusus untuk kekerasan seksual) dalam memberikan kompensasi, terlihat dari sebagian besar negara telah mendirikan dana bantuan korban mereka sendiri–termasuk Indonesia. Mengingat Indonesia saat ini sedang merancang peraturan mengenai implementasi dana bantuan korban, beberapa isu mungkin timbul dan dapat berusaha dijawab melalui membandingkan dan merujuk pada dana bantuan korban yang sudah dan saat ini diterapkan oleh negara lain atau lembaga internasional.
As of May 12, 2022, the Bill on the Elimination of Sexual Violence was enacted into law under the name of Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; or UU TPKS). This Law provides a comprehensive definition on sexual violence and provision of restitution for sexual violence victims, particularly through a victim trust fund mechanism. This legal research aims to examine victim trust fund models existing today, how its implementation may benefit both sexual violence victims and the government, and the prospects of its regulation in Indonesia.
In conducting the research, the Author used statutory, historical, and comparative approach to review the laws and/or policies on victim trust funds that are enacted by several States and international bodies.
Accordingly, this research concludes that many States have realized the significance of having a victim trust fund (though not specifically for sexual violence) in providing compensation, as more have established their own trust funds–including Indonesia. Considering how Indonesia is currently drafting a regulation on the implementation of the victim trust fund, several issues may arise which may be answered by comparing and referencing the victim trust funds implemented by other States or international bodies.
Kata Kunci : Sexual violence, Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes, Victim Trust Fund