Implementasi Mediasi Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Semarang
Faisol Askhabul Amri, Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini secara objektif bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan serta rekomendasi perbaikan untuk menghadapi tantangan dalam penerapan mediasi elektronik dalam penyelesaian perkara perdata yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 3/2022) dan Implementasi mediasi elektronik di Pengadilan Negeri Semarang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode wawancara dalam memperoleh data primer serta studi kepustakaan untuk melengkapi data primer. Sifat penelitian yang dilakukan oleh Penulis yakni deskriptif dengan menggambarkan secara lengkap tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil penelitian dalam bentuk narasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang selanjutnya disusun secara sistematis dan dikaitkan dengan peraturan hukum yang relevan. Terdapat dua kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian ini. Pertama, peluang penerapan mediasi elektronik, yaitu dalam hal ini berhubungan dengan kelebihan mediasi elektrronik dari segi aksesibilitas dan inklusivitas; Efisiensi penyelesaian sengketa; fleksibilitas waktu dan ruang. Di lain sisi, terdapat tantangan dalam penerapannya seperti keterbatasan akses dan kesenjangan digital; keamanan dan privasi data; Etika dan kualitas proses mediasi; keterampilan mediator dan pemahaman masyarakat mengenai mediasi elektronik, dalam hal ini belum adanya aplikasi ruang virtual mediasi elektronik yang menjamin keamanan data para pihak sehingga perlu peran aktif dari pemerintah beserta pemangku kebijakan terkait dalam hal penyediaan sarana aplikasi dan server khusus mediasi elektronik. Kedua, pelaksanaan mediasi elektronik di Semarang dari segi substansi, struktur,dan budaya hukum masih menemui hambatan terkait dengan pemahaman mediasi elektronik yang merupakan metode baru, namun peraturan yang ada mengenai mediasi elektronik belum memberikan pengaturan yang teknis dan komprehensif.
This research objectively aims to determine opportunities and challenges as well as recommendations for improvements to face challenges in implementing electronic mediation in resolving civil cases as regulated in the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3 of 2022 concerning Electronic Mediation in Court (Perma 3/2022) and Implementation electronic mediation at the State Court of Semarang. The type of research used is normative-empirical legal research. Data collection in this research was by using the interview method to obtain primary data as well as literature study to complete the primary data. The nature of the research carried out by the author is descriptive by completely describing everything related to the research results in narrative form. This research uses qualitative methods, which are then compiled systematically and linked to relevant legal regulations. There are two conclusions resulting from this research. First, opportunities for implementing electronic mediation are seen in terms of accessibility and inclusivity; Dispute resolution efficiency; flexibility of time and space. On the other hand, there are challenges in its implementation such as limited access and digital divide; data security and privacy; Ethics and quality of the mediation process; mediator skills and community understanding, so that the government and related policy makers need an active role in distributing internet services, providing application facilities and special electronic mediation servers. Second, the implementation of electronic mediation in Semarang in terms of substance, structure and legal culture still faces obstacles related to understanding electronic mediation which is a new method, but existing regulations regarding electronic mediation do not yet provide technical and comprehensive regulations.
Kata Kunci : mediasi elektronik, perkara perdata, Pengadilan Negeri Semarang.