The Prospect of Law and Regulation Concerning Open Banking in Banking Industry in Indonesia
Salsabila, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum dan regulasi tentang Open Banking di Indonesia memberikan perlindungan kepada data pribadi nasabah dan prospek penerapannya dan juga pelajaran yang bisa didapatkan dari Uni Eropa dan Britania Raya untuk praktik Open Banking kedepannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif-empiris dimana penelitian hukum menggabungkan penelitian literatur dan lapangan untuk melihat bagaimana hukum dan regulasi memberikan perlindungan kepada data pribadi nasabah dan prospek penerapannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan komparatif. Alat pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi pustaka dan wawancara. Analisis data disajikan secara deskriptif-analisis. Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian hukum ini, kesimpulan yang dapat diambil adalah, pertama, perlindungan yang diberikan oleh hukum dan regulasi di Indonesia adalah dalam bentuk preventif dan represif, namun masih kurang dalam penerapan asas strict liability dan institusi yang menangani sengketa nasabah yang masih tumpang tindih. Dibandingkan dengan Uni Eropa dan Britania Raya, perbedaannya terletak pada mekanisme manajemen persetujuan, mekanisme penyelesaian sengketa dan ganti rugi, kebutuhan kontrak antara bank dan pihak ketiga, dan lembaga pengawas. Kedua, rpospek implemmentasi hukum dan regulasi tentang Open Banking di Indonesia menjanjikan, ditunjukkan dengan potensi keuntungan yang memberikan pendekatan lebih terstandar dalam sistem keamanan, memberikan nasabah kontrol lebih terhadap datanya sebagaimana lebih banyak hak yang diakomodir, dan mendorong persaingan dan inovasi di industri perbankan. Namun, tantangan yang harus dihadapi Indonesia adalah pelaku suaha masih kesulitan dalam menyesuaikan dengan hukum dan regulasi, dan alokasi tanggung jawab atas kebocoran data pribadi. Untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan keuntungan dari Open Banking, pelajaran yang dapat diambil dari Uni Eropa dan Britania Raya adalah mengadopsi mekanisme pembaruan persetujuan, memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa, dan mengaplikasikan asas strict liability dalam mekanisme ganti rugi kepada nasabah.
The study aims to find out how the laws and regulations concerning Open Banking in Indonesia in protecting bank customer's personal data and what are the prospects of its implementation and the lessons that can be learned from the European Union and the United Kingdom for future Open banking practice in Indonesia. The research method used is the normative-empirical method where this study combined the literature and field research in order to see how the law and regulation give protection to customer's personal data and the prospect of their implementation. The approaches that are used in this legal research are statutory and comparative approaches. The tools for data collection are the literature study and interview. The data analysis is carried out in a descriptive-analysis manner. Based on the research questions in this legal research, the conclusions include, first, the protection that is given by the law and regulation is in the form of preventive and repressive measures, but still lacking in the implementation of the strict liability principle and overlapping authority of the institutions in handling customer dispute. In comparison to the European Union and the United Kingdom, the differences lie on customer consent management, dispute resolution and redress mechanism, contract requirement between the bank and third-party provider, and supervising organ. Second, the prospect of implementation of the law and regulation concerning Open Banking in Indonesia is promising that is shown by the potential benefits which give a more standardized approach to the security system, give customers more control over their data as more rights are accommodated, and also encourage more competition and innovation in the banking industry. However, the challenges that Indonesia has to face is businesses are still struggling to comply with the law and regulation, and the liability allocation for personal data breach. To address these challenges and maximize the benefits of Open Banking, the lessons that can be learned from the European Union and the United Kingdom are to adopt a consent renewal mechanism, strengthen the dispute resolution mechanism, and apply the principles of strict liability in the redress mechanisms for the customers.
Kata Kunci : Open Banking, Perlindungan Data Pribadi, Nasabah Bank