Laporkan Masalah

The Development of Corporate Criminal Liability Towards Palm Oil Companies in Committing Environmental Damages

Rayhan Yudhistira Dan Sinlae, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Tanggung jawab pidana korporasi dalam kerangka hukum Indonesia relatif baru dan terus berkembang. Korporasi dianggap sebagai sujek hukum oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun pertanggungjawaban pidana korporasi dalam undang-undang perlindungan lingkungan hidup memiliki beberapa unsur kunci yang jika ditelaah menampilkan beberapa pertimbangan menarik dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Pertimbangan tersebut mencakup teori atau jenis tanggung jawab pidana korporasi yang diterapkan, serta cara pengadilan mengidentifikasikan mens rea korporasi. Selain itu, konsep pertanggujawaban pidana korporasi terus berkambang dalam kerangka hukum Indonesia juga memberikan poin tambahan, yaitu apakah kerangka hukum yang baru diadopsi dalam KUHP baru ini sudah lebih baik dari kerangka hukum yang sudah ada sebelumnya.

Penelitian hukum menggunakan metode doktrinal, dimana penulis mengandalkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal yang berkaitan dengan topik pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korporasi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dalam kerangka hukum Indonesia.

Oleh karena itu, penelitian hukum ini menetapkan beragam teori atau jenis pertanggungjawaban pidana korporasi yang telah digunakan dalam kerangka hukum Indonesia. Yang paling utama menggambarkan penggunan teori agregasi, dan teori pertanggungjawaban perwakilan, yang mana hukuman atas setiap kasus mengakibatkan korporasi dipandang sebagai satu subjek hukum dan hanya korporasi yang dihukum, atau korporasi dan individu yang dianggap, bertanggung jawab juga menerima hukuman tambahan. Sleain itu, KUHP Indonesia yang baru telah memperkenalkan pendekatan yang lebih menyeluruh dan seragam dalam menjatuhkan pertanggungjawaban pidana korporasi. 

Corporate criminal liability under the Indonesian legal framework is relatively new, and continuously evolving. Corporations are considered as legal subjects by multiple laws and regulations, including Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management. However, corporate criminal liability under the environmental protection act has several key elements that, if explored, displays several interesting considerations in imposing corporations that had committed environmental crimes. These considerations include the theory or type of corporate criminal liability that is enforced, and also the manner of how courts have identified corporate mens rea. Moreover, the ever-evolving concept of corporate criminal liability under the Indonesian legal framework also sheds light on an additional point, as to whether or not the newly adopted legal framework under the new Criminal Code has improved on the legal framework that had existed prior.

This legal research relies on a doctrinal method, in which the author relied on secondary data, in the form of laws and regulations, books, journals that is related to the aforementioned topic of corporate criminal liability against corporations that have committed environmental crimes under Indonesian legal regime.

Conclusively, this legal research establishes the wide array of theories or types of corporate criminal liability that has been utilized under the Indonesian legal framework. Chief among which illustrates the utilization of the aggregation theory, and the theory of vicarious liability, in which punishments of each case result in either the corporation is seen as one single legal subject and solely punished, or both the corporation and the individual that is deemed responsible also receives and additional punishment. Furthermore, the newly adopted Indonesian Criminal Code has introduced several improvements in imposing corporate criminal liability, and introduced a more thorough and uniformed approach in imposing corporate criminal liability.

Kata Kunci : Corporate Criminal Liability, Environmental Protection and Management Act (EPMA)

  1. S1-2023-438393-abstract.pdf  
  2. S1-2023-438393-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-438393-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-438393-title.pdf