Politik Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Ganja Medis (Medical Marijuana) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 106/PUU-XVIII/2020
I Gusti Komang Wijaya Kesuma, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan
Hukum ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan lebih lanjut
politik hukum pidana terhadap penggunaan ganja medis (medical marijuana)
di California, Belanda, dan Australia, serta mengetahui
lebih dalam prospek penggunaan ganja medis (medical marijuana) di
Indonesia.
Penelitian dalam Penulisan
Hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang ditunjang
dengan pendapat dari narasumber melalui mekanisme wawancara. Analisis penelitian ini dilakukan secara
kualitatif dan dengan penguraian deskriptif pada rumusan masalah pertama
dan penguraian preskriptif pada rumusan masalah kedua, serta disusun secara
sistematis sehingga memudahkan para pembaca dalam memahami substansi dari
penelitian ini secara komprehensif.
Hasil penelitian dalam Penulisan Hukum ini
menunjukkan bahwa California, Belanda, dan Australia mengatur penggunaan ganja medis (medical
marijuana) dengan pendekatan ilmiah, pragmatis dan meminimalisir bahaya
penggunaan ganja dengan cara mengatur jumlah ganja yang dapat digunakan untuk
kepentingan medis warganya. Prospek pengaturan
penggunaan ganja medis (medical marijuana) di Indonesia telah diafirmasi
melalui Putusan MK No.106/PUU-XVIII/2020. Tindakan
yang harus dilakukan pemerintah dalam proses pengaturan ganja medis ini dapat
dimulai dengan membentuk komisi untuk meneliti perspektif ilmiah dan sosiologis
dalam masyarakat terkait ganja medis (medical marijuana). Penggunaan
ganja medis (medical marijuana) di Indonesia harus disertai dengan
mekanisme lisensi dan/atau izin untuk mencegah penyalagunaanya. Penyusunan
sanksi pidana terhadap penyalahgunaan ganja medis (medical marijuana) harus sesuai konsep daad daderstrafrehct sehingga
menciptakan kebijakan yang humanis sesuai dengan nilai kemanusiaan dalam
Pancasila.
This Legal
Writing aims to understand and further explain the criminal law politics on
the use of medical marijuana in California, the Netherlands, and Australia, as
well as to find out more about the prospects for using medical marijuana in
Indonesia.
The
research in this Legal Writing is included in the type of normative legal
research supported by opinions from sources through an interview mechanism. The
analysis of this research is carried out qualitatively and with descriptive
parsing of the first problem formulation and prescriptive parsing of the second
problem formulation, and is arranged systematically so as to facilitate readers
in understanding the substance of this research comprehensively.
The
results of the research in this Legal Writing show that California, the Netherlands,
and Australia regulate the use of medical marijuana with a scientific,
pragmatic approach and minimize the dangers of using marijuana by regulating
the amount of marijuana that can be used for the medical purposes of their citizens. The prospect of regulating the use
of medical marijuana in Indonesia has been affirmed through the Constitutional
Court Decision No.106/PUU-XVIII/2020. The actions that the government must take
in the process of regulating medical marijuana can be started by forming a commission
to examine the scientific and sociological perspectives in society regarding
medical marijuana. The use of medical marijuana in Indonesia must be
accompanied by a license and/or permit mechanism to prevent abuse. The
preparation of criminal sanctions against the abuse of the use of medical
marijuana must be in accordance with the concept of daad daderstrafrehct so as
to create a humanist policy in accordance with human values in Pancasila.
Kata Kunci : Politik Hukum Pidana, Ganja Medis (Medical Marijuana), Prospek Pengaturan.