Laporkan Masalah

Politik Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Ganja Medis (Medical Marijuana) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 106/PUU-XVIII/2020

I Gusti Komang Wijaya Kesuma, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan lebih lanjut politik hukum pidana terhadap penggunaan ganja medis (medical marijuana) di California, Belanda, dan Australia, serta mengetahui lebih dalam prospek penggunaan ganja medis (medical marijuana) di Indonesia.

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan pendapat dari narasumber melalui mekanisme wawancara. Analisis penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan dengan penguraian deskriptif pada rumusan masalah pertama dan penguraian preskriptif pada rumusan masalah kedua, serta disusun secara sistematis sehingga memudahkan para pembaca dalam memahami substansi dari penelitian ini secara komprehensif.

Hasil penelitian dalam Penulisan Hukum ini menunjukkan bahwa California, Belanda, dan Australia mengatur penggunaan ganja medis (medical marijuana) dengan pendekatan ilmiah, pragmatis dan meminimalisir bahaya penggunaan ganja dengan cara mengatur jumlah ganja yang dapat digunakan untuk kepentingan medis warganya. Prospek pengaturan penggunaan ganja medis (medical marijuana) di Indonesia telah diafirmasi melalui Putusan MK No.106/PUU-XVIII/2020. Tindakan yang harus dilakukan pemerintah dalam proses pengaturan ganja medis ini dapat dimulai dengan membentuk komisi untuk meneliti perspektif ilmiah dan sosiologis dalam masyarakat terkait ganja medis (medical marijuana). Penggunaan ganja medis (medical marijuana) di Indonesia harus disertai dengan mekanisme lisensi dan/atau izin untuk mencegah penyalagunaanya. Penyusunan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan ganja medis (medical marijuana) harus sesuai konsep daad daderstrafrehct sehingga menciptakan kebijakan yang humanis sesuai dengan nilai kemanusiaan dalam Pancasila.

This Legal Writing aims to understand and further explain the criminal law politics on the use of medical marijuana in California, the Netherlands, and Australia, as well as to find out more about the prospects for using medical marijuana in Indonesia.

The research in this Legal Writing is included in the type of normative legal research supported by opinions from sources through an interview mechanism. The analysis of this research is carried out qualitatively and with descriptive parsing of the first problem formulation and prescriptive parsing of the second problem formulation, and is arranged systematically so as to facilitate readers in understanding the substance of this research comprehensively.

The results of the research in this Legal Writing show that California, the Netherlands, and Australia regulate the use of medical marijuana with a scientific, pragmatic approach and minimize the dangers of using marijuana by regulating the amount of marijuana that can be used for the medical purposes of their citizens. The prospect of regulating the use of medical marijuana in Indonesia has been affirmed through the Constitutional Court Decision No.106/PUU-XVIII/2020. The actions that the government must take in the process of regulating medical marijuana can be started by forming a commission to examine the scientific and sociological perspectives in society regarding medical marijuana. The use of medical marijuana in Indonesia must be accompanied by a license and/or permit mechanism to prevent abuse. The preparation of criminal sanctions against the abuse of the use of medical marijuana must be in accordance with the concept of daad daderstrafrehct so as to create a humanist policy in accordance with human values in Pancasila.

Kata Kunci : Politik Hukum Pidana, Ganja Medis (Medical Marijuana), Prospek Pengaturan.

  1. S1-2023-439974-abstract.pdf  
  2. S1-2023-439974-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-439974-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-439974-title.pdf