Laporkan Masalah

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Tidak Memiliki Izin Edar Oleh Kepolisian Resor Bantul

Ridwan Taufik, Niken Subekti Budi Utami, S.H.,M.Si.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penanggulangan yang dilakukan Kepolisian Resor Bantul dalam menghadapi tindak pidana peredaran obat keras tidak memiliki izin edar. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi Kepolisian Resor Bantul dalam penanggulangan tindak pidana peredaran obat keras tidak memiliki izin edar.

Jenis penelitian yang penulis adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Lokasi penelitian ini di Kepolisian Resor Bantul. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari penelusuran bahan pustaka. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif

Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, didapatkan kesimpulan  sebagai berikut. Pertama, bentuk penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Bantul dalam menghadapi tindak pidana peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar terdiri dari tindakan preemtif, tindakan preventif, dan penegakan hukum. Tindakan preemtif yang dilakukan berupa penjagaan di lingkungan masyarakat, pemasangan spanduk dan poster bahaya obat keras tidak memiliki izin edar, pembinaan. Tindakan preventif yang dilakukan berupa patroli. penegakan hukum yang dilakukan berupa proses penyelidikan dan proses penyidikan. Kedua, Kepolisian Resor Bantull mengalami hambatan internal dan hambatan eksternal dalam melakukan upaya penanggulangan tindak pidana peredaran obat keras tidak memiliki izin  edar. Hambatan internal yang dialami berupa kekurangan personil dan kurangnya alokasi dana. Hambatan eksternal yang dialami berupa sasaran dari pembinaan yang kurang tepat, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, modus operandi yang semakin berkembang, dan keluarnya hasil uji obat dari laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terlalu lama.


Kata Kunci: Penanggulangan, Peredaran obat keras tidak memiliki izin edar, Kepolisian


This research has two objectives. First, to know and analyze the form of countermeasures carried out by the Bantul Police in dealing with the criminal act of potent drug do not have distribution permit. Second, to know and analyze the obstacles faced by the Bantul Police in dealing with criminal act of potent drug do not have distribution permit.

The research method that the author uses is normative-empirical legal research method. The location of this research is in the Bantul Resort Police. The type of data used is primary data obtained from interviews and secondary data obtained from literature searches. The data obtained were then analyzed descriptively qualitatively.

Based on the research that the authors have done, the following conclusions are obtained. First, the form of countermeasures carried out by the Bantul Police in dealing with the criminal act of potent drug do not have distribution permit consists of pre-emptive measures, preventive measures, and law enforcement measures. The pre-emptive measures are carried out by guarding in the community, placing banners and posters on the dangers of potent do not have distribution permit, coaching. Preventive measures taken in the form of patrols. Law enforcement actions are carried out by a preliminary investigation process and a full investigation process. Second, the Bantul Resort Police experienced internal and external obstacles in carrying out efforts to deal with the criminal act of potent drug do not have distribution permit. The internal obstacles experienced were a lack of personnel and a lack of allocation of funds. External obstacles experienced include targets from inappropriate coaching, low public awareness to report, growing modus operandi, and issuing drug test results from the Food and Drug Supervisory Agency's laboratory  (BPOM) is too long.


Keywords: Efforts, potent drug do not have distribution permit, Police


Kata Kunci : Penanggulangan, Peredaran obat keras tidak memiliki izin edar, Kepolisian

  1. S1-2023-441887-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441887-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441887-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441887-title.pdf