Laporkan Masalah

PENERAPAN PASAL PERMUFAKATAN JAHAT DAN PENYERTAAN DALAM PENUNTUTAN DAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Pius Katon Jatmiko, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan makna permufakatan jahat dan penyertaan dalam tindak pidana narkotika. Selain itu, Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui penerapan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 dalam penuntutan dan pembuktian tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh dua orang atau lebih berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.

Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini didukung dengan wawancara terhadap narasumber dengan menggunakan pedoman wawancara. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan, pertama perbedaan makna permufakatan jahat dan penyertaan dalam tindak pidana narkotika terletak pada niat yang disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindak pidana narkotika atau niat yang sudah diwujudkan dalam tindakan konkret oleh masing-masing pelaku. Kedua penuntutan dan pembuktian bagi pelaku permufakatan jahat didasarkan pada Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sementara penuntutan dan pembuktian terhadap penyertaan didasarkan pada Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Hal tersebut bersesuaian dengan Pedoman Jaksa Agung No. 11 Tahun 2021. Hasil analisis menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 767/Pid.Sus/2021/PN Smg masih belum sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung No. 11 Tahun 2021 karena mendasarkan penuntutan dan pembuktian terhadap perbuatan yang telah selesai dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 310/Pid.Sus/2021 PN telah sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung No. 11 Tahun 2021 dengan menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam penuntutan dan pembuktiannya.


This legal research aims to analyze the differences in the elements of conspiracy and participation in narcotics crime. In addition, this study aims to find out the application of Article 132 paragraph (1) of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and Article 55 in the prosecution and proof of narcotics crimes committed by two or more persons based on the Guidelines for the Attorney General of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2021.

This type of research in legal writing is normative legal research by conducting library research to obtain secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This research was supported by interviews with informants using tools in the form of interview guides. The data that has been collected is analyzed qualitatively and presented descriptively.

The research results show two conclusions, first, the difference in the meaning of criminal conspiracy and participation in narcotics crime lies in the intention agreed upon by the perpetrators to commit narcotics crime or the purpose that has been realized in concrete actions by each perpetrator. Second, the prosecution and evidence for perpetrators of criminal conspiracy is based on Article 132 paragraph (1) of the Narcotics Law, while the prosecution and evidence for participation is based on Article 55 or Article 56 of the Criminal Code. This is following the Attorney General Guidelines No. 11 of 2021. The analysis shows that Semarang District Court Decision No. 767/Pid.Sus/2021/PN Smg is still not following the Attorney General's Guidelines No. 11 of 2021 because it bases the prosecution and proof of completed acts on Article 132 paragraph (1) of the Narcotics Law, while Yogyakarta District Court Decision No. 310/Pid.Sus/2021/PN Smg is following the Attorney General's Guidelines No. 11 of 2021 by applying Article 55 paragraph (1) 1 in its prosecution and proof.

Kata Kunci : permufakatan jahat, penyertaan, penuntutan, pembuktian

  1. S1-2023-441877-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441877-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441877-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441877-title.pdf