Laporkan Masalah

ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM ANAK PERUSAHAAN BUMN DALAMPRAKTIK PERKARA KEPAILITAN DAN PKPU DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI INDONESIA

Muhammad Athallah Rheznanda, Royhan Akbar, S.H., LL.M.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum anak perusahaan BUMN sebagai debitor dalam kepailitan dan PKPU dan mengetahui implementasi peraturan perundang-undangan terkait dalam praktik di lapangan.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung oleh wawancara dengan narasumber. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan narasumber dan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

Hasil dari penelitian menunjukan bahwa anak perusahaan BUMN mempunyai kedudukan yang sama dengan badan usaha lainnya dalam hal terjadi kepailitan dan PKPU. Namun, dalam praktiknya majelis hakim menilai anak perusahaan BUMN mempunyai kedudukan sama dengan BUMN sehingga menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 yang seharusnya hanya diberlakukan terhadap BUMN Perum. Hal tersebut dikarenakan penafsiran hakim yang tidak tepat mengenai Pasal 2A ayat (7) PP Nomor 72 Tahun 2016.

This legal writing aims to determine the legal position of a state-owned enterprise (SOE) subsidiary as a debtor in bankruptcy and PKPU (Suspension of Debt Payment) proceedings and to understand the implementation of relevant regulations in practice.

This research is a normative study supported by interviews. The types of data used are primary data obtained through interviews and secondary data obtained through literature review, which is analyzed qualitatively and presented descriptively.

The results of the research show that an SOE subsidiary has the same legal position as other businesses in the event of bankruptcy and PKPU. However, in practice, the panel of judges considers SOE subsidiaries to have the same standing as SOE itself, thus applying the provisions of Article 2 paragraph (5) of Law Number 37 of 2004, which should only be applicable to BUMN Perum (public state-owned enterprises). This is due to the judges' incorrect interpretation of Article 2A paragraph (7) of Government Regulation Number 72 of 2016.

Kata Kunci : Anak Perusahaan BUMN, Kepailitan, PKPU.

  1. S1-2023-445174-abstract.pdf  
  2. S1-2023-445174-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-445174-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-445174-title.pdf