Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelimpahan tindakan medis oleh clinical instructor kepada mahasiswa pendidikan profesi keperawatan dalam praktik pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta dalam aspek hukum keperdataan. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisa implementasi mengenai peraturan terkait terhadap pelindungan hukum bagi mahasiswa pendidikan profesi keperawatan atas pelimpahan tindakan medis oleh clinical instructor di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta apabila terjadi kelalaian terhadap pasien saat praktik pelayanan medis.
Metode penelitian yang digunakan yakni dengan pendekatan normatif empiris. Dimana metode penelitian normatif ditujukan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan pada metode penelitian empiris bertujuan untuk memperoleh data primer yang berasal dari penelitian lapangan menggunakan pedoman wawancara yang dilakukan dengan responden. Data yang diperoleh dari penelitian tersebut dianalisis menggunakan metode kualitatif serta menggunakan interpretasi data komparatif.
Hasil dari penelitian ini kemudian dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, pelaksanaan pelimpahan tindakan medis oleh clinical instructor kepada mahasiswa pendidikan profesi keperawatan dapat ditinjau berdasarkan pada Pasal 1367 ayat (4) dan ayat (5) KUHPerdata serta pertanggungjawaban perdata vicarious liablity. Kedua, ditinjau dari payung hukum nasional yakni UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 93/2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan menjelaskan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban dalam melindungi mahasiswa kesehatan yang sedang menjalankan praktik. Pada peraturan internal RSUD Kota Yogyakarta pihak rumah sakit dan institusi pendidikan wajib memberikan pelindungan hukum terhadap mahasiswanya, namun apabila ada tuntutan hukum secara perdata maka akan menjadi tanggung jawab pihak institusi pendidikan.
This legal writing aims to determine the implementation of the delegation of medical treatment by clinical instructor to nursing professional education students in the practice of medical services at the Yogyakarta City Regional General Hospital in civil law aspects. This research also aims to analyze the implementation of regulations related to legal protection for nursing professional education students regarding the delegation of medical procedures by clinical instructors at the Yogyakarta City Regional General Hospital if patient negligence occurs when practicing medical services.
The research method used is an empirical normative approach. Where the normative research method is aimed at obtaining secondary data sourced from library materials in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Meanwhile, the empirical research method aims to obtain primary data originating from field research using interview guidelines conducted with respondents. The data obtained from this research was analyzed using qualitative methods and using comparative data interpretation.
The results of this research can then be drawn from two conclusions. First, the implementation of the delegation of medical treatment by clinical instructor nursing professional education students can be reviewed based on Article 1367 paragraph (4) and paragraph (5) of the Civil Code as well as civil liability vicarious liability. Second, looking at the national legal, namely Law 17/2023 concerning Health and PP 93/2015 concerning Teaching Hospitals, it is clear that hospitals have an obligation to protect health students who are practicing. In the internal regulations of the Yogyakarta City Regional Hospital, hospitals and educational institutions are obliged to provide legal protection for their students, however, if there is a civil lawsuit, it will be the responsibility of the educational institution.
Kata Kunci : Pelindungan hukum, mahasiswa pendidikan profesi keperawatan, clinical instructor, pelimpahan tindakan medis