Implikasi Multiple Coalition Membership dalam Negosiasi Iklim Internasional: Studi Kasus Terhadap Negara Kepulauan Pasifik dalam Conference of The Parties (COP) 26
Alisya Arikha Alfaini, Rizky Alif Alvian, S.IP., MIR.
2023 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional
Koalisi merupakan fitur utama dalam negosiasi iklim internasional. Terutama sejak tahun 2005, koalisi telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dan kemudian melahirkan jaringan koalisi yang kompleks. Negara-negara berkembang biasanya menjadi anggota dalam lebih dari satu koalisi atau disebut sebagai “multiple coalition membership”. Pada COP26, negara Kepulauan Pasifik melakukan multiple coalition membership dengan keanggotaannya dalam PSIDS, AOSIS, dan G77 + China. Penelitian ini berusaha menganalisis implikasi dari strategi multiple coalition membership terhadap ketercapaian kepentingan negara-negara Kepulauan Pasifik dalam beragam koalisi yang diikutinya pada negosiasi perubahan iklim COP26. Berdasarkan konsep Multiple Coalition Membership yang dikemukakan oleh Karola Klöck, diketahui bahwa ada dua implikasi yang dapat terjadi, yakni keselarasan dan ketidakselarasan posisi. Selanjutnya, penelitian ini berusaha mencari tahu lebih lanjut mengapa implikasi tersebut dapat terjadi dengan melakukan penyusunan indeks terhadap derajat kohesi dan konsentrasi kekuasaan suatu koalisi. Penelitian ini berhasil menganalisis keselarasan dan ketidakselarasan posisi negara Kepulauan Pasifik dalam AOSIS dan G77 + China berdasarkan aspek kohesi dan distribusi kekuasaan dengan menghitung indeks derajat kohesi dan indeks konsentrasi kekuasaan suatu koalisi.
Coalitions are a key feature of international climate negotiations. Especially since 2005, coalitions have experienced significant growth that results a complex web of overlapping coalitions. Developing countries are usually members of more than one coalition or referred to “multiple coalition membership”. At COP26, Pacific Island states carried out multiple coalition membership with their membership in PSIDS, AOSIS, and G77 + China. This research tries to analyze the implications of the multiple coalition membership strategy on the achievement of the interests of Pacific Island countries in the various coalitions they participate in at the COP26. Based on the concept of Multiple Coalition Membership by Karola Klöck, it is known that there are two implications, namely compatible and incompatible position. Furthermore, this study tries to find out more why these implications can occur by compiling a cohesion index and power concentration index of a coalition. This research was successful in analyzing the compatibility and incompatibility of the positions of Pacific Island states in AOSIS and G77 + China based on the level of cohesion and distribution of power by calculating the index of the degree of cohesion and the index of power concentration of a coalition.
Kata Kunci : Multiple Coalition Membership, negara Kepulauan Pasifik, COP26