Peradilan Berbasis Artificial Intelligence dalam Sudut Pandang Metafisika IPTEK
Henny Ayu Amalia, Dr. Sindung Tjahyadi
2023 | Skripsi | ILMU FILSAFAT
Penelitian
ini berjudul “Peradilan Berbasis Artificial Intelligence dalam Sudut Pandang
Metafisika Iptek”. Judge AI, atau hakim artificial intelligence merujuk pada
perkembangan artificial intelligence yang secara spesifik berfokus pada
kontribusi untuk tugas-tugas di pengadilan, bersamaan dengan meningkatnya
penggunaan teknologi dalam proses peradilan sebelum persidangan, hingga
berperan tidak hanya dalam proses pengambilan keputusan (Supportive Judge AI)
hingga mengganti peran hakim seutuhnya (Judge AI). Penelitian ini berusaha
memahami pemaksaan dalam menggunakan artificial intelligence dalam peradilan
dengan melakukan komparasi antara artificial intelligence dan manusia.
Jenis
penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bertipe deskriptif
kualitatif, mengenai fenomena aktual. Data diambil dan dianalisis melalui studi
pustaka yang diperoleh dari berbagai literatur yang berkaitan dengan kajian
artificial intelligence dan pelaksanaannya dalam peradilan serta metafisika
teknologi dan ilmu. Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan unsur
metodis interpretasi, koherensi intern, dan deskripsi.
Hasil
yang dicapai dalam penelitian ini adalah meneliti sejauh mana penggunaan
artificial intelligence dalam peradilan terkait pengambilan keputusan dan
membandingkannya dengan apa yang manusia lakukan sejauh ini. Sejauh ini manusia
dalam pelaksanaan penegakkan hukum masih terdpat bias-bias tertentu, sehingga
muncul kekhawatiran besar tentang fungsi artificial intelligence yang mungkin
menyebabkan bias baru dan risiko pada hasil penentuan keputusan, terlebih
karena artificisal intelligence mungkin saja merugikan kelompok tertentu.
This
research entitled Court bases on Artificial Intelligence in the Prespectives
of Science and Technology Metaphysics. Judge artificial intelligence are refer
to development artificial intelligence which specifically contributing on court
tasks. Using artificial intelligence in the courtroom, along with increasing
use of technology in the judical process before trialm artificial intelligence
play role not in the desision-making process as supportive judge artificial
intelligen but also can completely replace the role of judges as Judge
artificial intelligence. This research seeks to uncerstand the meaning using
artificial intelligence in the court by comparing use of artificial
intelligence and human judges.
This
research is a qualitative philosophical research on actual phenomenon. This
research uses literature review method that comes from various literatures
related to the study of artificial intelligence and it’s implementation in the
courtroom as well as science and technolotgy metaphysics. The analysis method
of this research uses interpetation, internal coherence, and description.
The
results achieved in this study are to know how far the use of artificial
intelligence in the courtroom refarding decision-making and compare it with
what humans have done so far. Up to this point, human in the implementation of
law enformance still have certain biases. So there is great concern about the
function of artificial intelligence which might cause new biases and risk to
the results of decision-making, especially because artificial intelligence
might harm certain groups.
Kata Kunci : Metafisika IPTEK. Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan, Hukum