Pemetaan Perubahan Penggunaan Lahan Kawasan Perkotaan Kecamatan Sukoharjo Tahun 2016 dan 2023 Serta Kesesuaiannya Terhadap Rencana Detail Tata Ruang
Muhammad Ibnu Hananto, Ir. Djurdjani, M.S.P., M.Eng., Ph.D., IPM.
2023 | Skripsi | TEKNIK GEODESI
Kecamatan Sukoharjo merupakan Ibukota Kabupaten Sukoharjo yang terbagi menjadi 14 kelurahan dengan luas sebesar 4678,81 ha. Kawasan perkotaan Kecamatan Sukoharjo menjadi pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Dengan adanya fasilitas yang lengkap di kawasan perkotaan menyebabkan terjadinya kepadatan penduduk di kawasan perkotaan Kecamatan Sukoharjo. Pada rentang waktu tahun 2016 sampai dengan 2023, terjadi pembangunan yang cukup signifikan yang menyebabkan banyak terjadi perubahan penggunaan lahan. Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang yang disusun. RDTR ini disusun sebagai perencanaan, penataan, dan pengendalian penggunaan lahan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk memetakan perubahan penggunaan lahan di kawasan perkotaan Kecamatan Sukoharjo Tahun 2016-2023 serta kesesuaiannya terhadap RDTR Tahun 2020-2039. Penelitian ini menggunakan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo meliputi peta administrasi Kecamatan Sukoharjo, peta penggunaan lahan Kabupaten Sukoharjo tahun 2016, Peta RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Sukoharjo Tahun 2020-2039 pengolahan data tahun 2018-2019 serta Citra Satelit Resolusi Tinggi SPOT-6 resolusi 1,5 meter tahun 2021. Selain itu, juga dilakukan pembuatan peta penggunaan lahan tahun 2023 dengan cara updating data penggunaan lahan tahun 2016 dengan bantuan data sekunder meliputi penggunaan citra SPOT-6 Tahun 2021, orthophoto tahun 2023 hasil pemotretan udara menggunakan drone, serta survei lapangan. Dari data tersebut, dilakukan digitasi untuk mendapatkan peta penggunaan lahan tahun 2023. Kemudian dilakukan pengolahan data menggunakan analisis spasial overlay metode intersect pada penggunaan lahan tahun 2016 & 2023. Selain itu, dilakukan pengolahan data penggunaan lahan tahun 2023 dengan RDTR tahun 2020-2039. Hasil dari penelitian ini disajikan dalam bentuk peta, tabel, dan grafik yang didapatkan nilai perubahan penggunaan lahan Kawasan Perkotaan Kecamatan Sukoharjo pada tahun 2016 dan 2023 dengan luas sebesar 109,656 ha atau 2,34?ri luas keseluruhan. Didapatkan pertambahan luas terbesar pada kelas pemukiman sebesar 59,325 ha dan pengurangan kelas pertanian dengan luas sebesar 102,533 ha. Selain itu, didapatkan klasifikasi kesesuaian penggunaan lahan tahun 2023 terhadap RDTR dengan kategori sesuai sebesar 80,01%, kategori belum sesuai 17,6%, serta kategori tidak sesuai sebesar 2,39%.
Sukoharjo District is the capital of Sukoharjo Regency which is divided into 14 sub-districts with an area of 4678.81 ha. The urban area of Sukoharjo District is the center of activities in Sukoharjo Regency. The existence of complete facilities in urban areas causes population density in urban areas of Sukoharjo District. In the period from 2016 to 2023, significant development has occurred which has caused many changes in land use. Implementation of development must be in accordance with the Detailed Spatial Plan prepared. This RDTR is structured as planning, structuring, and controlling land use. The purpose of this research was to map changes in land use in the urban area of Sukoharjo District in 2016-2023 and their suitability for the 2020- 2039 RDTR. This study uses data from the Public Works and Spatial Planning Office of Sukoharjo Regency including administrative maps of Sukoharjo District, land use maps of Sukoharjo Regency in 2016, RDTR Map of Urban Areas of Sukoharjo District in 2020-2039 data processing in 2018-2019 and SPOT-High Resolution Satellite Imagery 6 resolution of 1.5 meters in 2021. In addition, a land use map for 2023 was also made by updating land use data for 2016 with the help of secondary data including the use of SPOT-6 imagery for 2021, orthophoto for 2023 aerial photography using drones, as well as field surveys. From this data, digitization was carried out to obtain a land use map for 2023. Then data processing was carried out using spatial overlay analysis of the intersect method on land use in 2016 & 2023. In addition, land use data processing for 2023 was carried out with the 2020-2039 RDTR. The results of this study are presented in the form of maps, tables and graphs which obtained the value of land use change in the Sukoharjo District Urban Area in 2016 and 2023 with an area of 109.656 ha or 2.34% of the total area. The largest area increase was found in the residential class of 59.325 ha and the reduction in the agricultural class with an area of 102.533 ha. In addition, the 2023 land use suitability classification for RDTR was obtained with an appropriate category of 80.01%, not appropriate category of 17.6%, and not suitable category of 2.39%.
Kata Kunci : Perubahan Penggunaan lahan, Kesesuaian Penggunaan Lahan, Kecamatan Sukoharjo, Rencana Detail Tata Ruang/ Land Use Change, Land Use Suitability, Sukoharjo District, Detailed Spatial Planning