Laporkan Masalah

Eksistensi kinerja aparat pegawai negeri sipil (PPNS-HKI) dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang paten di Indonesia

SUPRIYANTO, Johno, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Bisnis)

Sistem hukum Indonesia sangat rumit. Sejak awal tahun 1980an, pemerintah Indonesia telah mengusahakan karya yang signifikan untuk memperbaharui undang-undang Hak Kekayaan Intelektual. Ada tiga inti utama undang-undang yang membahas Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten danjuga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman. Indonesia telah mencapai kemajuan sejak anggota TRIP's. Tapi kekayaan di Lapangan untuk menerapkan undang-undang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia tidak semudah yang dibayangkan. Pelanggaran paten di Indonesia masih tetap terjadi. Dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, penegakan hukum di Indonesia mengalami banyak hambatan, meliputi kliam masyarakat, pengaduan tindak kriminal dan sanksi. Penegakan hukum itu sendiri telah diimplementasikan dengan beberapa metode yang dilakukan oleh Agen lokal dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanyaannya dalah: "apakah ada hubungan yang signifikan antara penegakan hukum PPNS dan pelanggaran Paten di Indonesia." dalam penelitian ini, peneliti melakukan studi korelaso antara variabel-variabel seperti yang tertera d atas, fokus pada pelanggaran paten yang terjadi selama tahun 1994 hingga 2006 - dengan total50 kasus. Lalu peneliti mengkonversikan data kualitatif menjadi kuantitatif, menggunakan ala! analisa statistic Korelasi Pearson, dengan basil akhir -0,848 berarti ada korelasi negartive antara tindakan PPNS dalam menegakkan Hak Kekayaan Intelektual dan pelanggaran patendi Indonesia, artinya tindakan PPNS dalam menegakkan Hak Kekayaan Inteltual sejauh ini tidak memiliki kontribusi yang lebih sehubungan dengan penegakkan hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Hasil penelitian di atas membuktikan bahwa ada korelasi negative antara tindakan PPNS dalam menegakkan Hak Kekayaan Intelektual dan pelanggaran paten di Indonesia, artinya tindakan PPNS dalam menegakkan Hak Kekayaan Intektual sejauh ini tidak memiliki kontribusi yang lebih sehubungan dengan penegakkan hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Indonesian legal system is very complex. Since the early 1980s, the Indonesian government has made significant effort to reform Indonesia's intellectual property (IP) laws. It has reformed three main branches of IP - copyright, trademarks and patents and also industrial designs, trade secrets, circuit layouts and plant varieties. Indonesia has made a number of advancements since the passage of TRIP's. But the real implementation of Intellectual Property laws in Indonesia is not that easy. The infringement of patents still occur in Indonesia. In the field of intellectual property, the enforcement of Intellectual Property Rights in Indonesia is conducted using many ways and apparatus, these include civil claims, criminal complaints and sanctions; administrative investigations and sanctions, and international trade law sanctions. While the enforcement itself is implemented in several methods conducted both state agency including police investigation and state authority (PPNS). The question is : 'is there any significant correlation ship between the enforcement of PPNS and the infringement of Patents in Indonesia ". Here the researcher conducts correlation study between the above stated variables, focusing on the patent infringement happening within the year of 1994-2006 - with totally 50 cases. The researcher then converts the qualitative data into quantitative. Then by using the analyses of statistical instrument by Pearson Correlation, the ultimate score -0,848 is revealed. and 1% of significant level for 50 sample. The above research reveals the fact the there is a negative correlation between the action of PPNS in enforcing Intellectual Property Rights and the infringement of Patent in Indonesia, which means that PPNS actions in enforcing the intellectual property rights so far does not contribute much to the enforcement of IPR law in Indonesia.

Kata Kunci : -

  1. S2-PAS-2007-JohnoSupriyanto-abstract.pdf  
  2. S2-PAS-2007-JohnoSupriyanto-bibliography.pdf  
  3. S2-PAS-2007-JohnoSupriyanto-tableofcontent.pdf  
  4. S2-PAS-2007-JohnoSupriyanto-title.pdf