Peranan majelis Pengawas Daerah dalam penegakkan hukum kenotariatan di Daerah Istimewa Yogyakarta
RAYA, Albert Widya Arung, Sularto, SH., CN., MH.
2007 | Tesis | S2 Magister KenotariataanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Majelis Pengawas Daerah sebagai pengawas Notaris dalam penegakkan hukum kenotariatan serta bagaimana proses pengenaan sanksi terhadap Notaris yang melanggar kode etik atau ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris, dalam melaksanakan tugas jabatannya sebagai pejabat umum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dibidang hukum yang meliputi penelitian terhadap asas hukum, sistematika hukum dan kaidah hukum. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian Iapangan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Peranan Majelis Pengawas Daerah dalam penegakkan hukum kenotariatan adalah melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris yang dilakukan oleh notaris, setelah menerima surat pengaduan dari masyarakat, yaitu dengan melakukan pemanggilan terhadap notaris terlapor dan pelapor dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Japoran diterima, untuk dimintakan keterangannya masing masing berkaitan dengan pokok perkara, yang disertakan dengan bukti-bukti untuk mendukung dalil yang diajukan. Terhadap permintaan izin pemeriksaan sebagai saksi dari pihak penyidik, yang berkaitan dengan akta yang dtibuatnya atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris, Majelis Pengawas Daerah melakukan rapat intern untuk membahas surat tersebut dengan memanggil notaris yang bersangkutan dan pihak pihak terkait. Pelaksaaan pengenaan sanksi adaJah Majelis Pengawas Daerah membentuk majelis pemeriksa. Proses pemeriksaan yang bersifat tertutup, terlapor dihadirkan untuk dimintakan keterangannya mengenai pokok perkara kemudian semua keterangan terlapor tersebut dikroscek dengan keterangan pelapor, yang disertakan dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh Majelis Pemeriksa. Setelah melakukan pemeriksaan, dan dirasa cukup, kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan, untuk dikirim kepada Majelis Pengawas Wilayah, paling Iambat 30 (tigapuluh) hari, sebagai pihak yang berwenang untuk mengambil keputusan, demikian pula dalam pemberian sanksi, dengan tembusan pelapor, terlapor, Majelis Pengawas Pusat dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, tetapi apabila dari hasil pemeriksaan tersebut temyata tidak cukup bukti maka demi penegakkan hukum untuk melindungi pihak terlapor, maka proses pemeriksaan harus dihentikan.
This research is aimed at finding out how The Local Board Controller plays its role as the notary controller in the enforcement of the Notarial Law and how they give sanctions to the notaries who break the code of ethics or the Notarial Law in their performance as public officer. This is a normative juridical research which is based on literary research to get secondary data, covering the law foundations, structures and norms. The data gathered both from the literary and field research was analyzed qualitatively with descriptive method. In the notarial law enforcemen, The Local Board of Controller plays its role by examining a presumtion of notarial code of ethics violation or the violation of the execution of notarial position done by notaries. After receiving a complain from the society, The Local Board of Controller invites both the reported notary and the person submitting the complain at the !ates 7 (seven) days after the complaint was submitted to hear the explanation from both parties with regard to the core the problem with sufficient proof for they argumentations. Responding to the ruquest of permission to investigate the notary as the witness by the investigating officer, with regard to the official documents he had made or notarial protocols in the notary's file, The Local Board of Controller hold s internal meeting to discuss the letter by inviting related notary and related parties. A closed investigation is done by inviting the reported notary to listen to his/her explanation with regard to the main problem; all of them \viii be cross checked with the information from the person submitting the complaint with any proof collected by The Local Board of Controller. After the investigation, and is considered sufficient, Investigation Report is made, to be sent to Regional Board of Controller, as the party having the right to make a decision and to give sanction, 30 (thirty) days at the !ates, with copies sent to the person submitting the complaint, the reported notary, The Central Board of Controller and The Local Board of Indonesian Notaries Association. Ifthe result of the investigation does not provide sufficient proof, the investigation process must be stopped for the sake of law anactmen and to protect the reported party.
Kata Kunci : Majelis Pengawas Daerah, penegakkan hukum, notaris dan kode etik notaris