Pelaksanaan Kemitraan Pola Dagang Umum Di Bidang Kerajinan KeramikDi Kabupaten Bantul Yogyakarta
HIDAYAH, Lili Naili, Prof.Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S
2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kemitraan Pola Dagang Umum kerajinan keramik di Kabupaten Bantul, upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak dalam hal terjadi wanprestasi, serta alasan-alasan apa sajakah yang mendasari Pengusaha Kecil memilih kemitraan dengan Pola Dagang Umum. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di Kecamatan Kasihan, Kecamatan Sedayu, dan Kecamatan Pundong, dengan Subjek penelitian meliputi : 1) Responden yaitu Pengusaha Kecil, Besar, dan Menengah yang mengadakan kemitraan dengan Pola Dagang Umum, yang ditentukan secara Pursposive Sampling, 2) Narasumber yaitu DEKRANAS Daerah Bantul, DEPPERINDAGKOP, dan PT. Jamsostek. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian dengan menggunakan wawancara untuk seluruh responden dan narasumber. Data primer selanjutnya didukung oleh data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan melalui bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan materi penelitian. Jenis analisa data yang dipergunakan adalah analisa data kualitatif, dengan menggunakan model analisa interaktif. Hasil penelitian yang diperoleh, Pertama, pelaksanaan kemitraan Pola Dagang Umum kerajinan keramik yang terjadi di Kabupaten Bantul adalah Usaha Kecil merupakan pemasok produk ke Usaha Besar dan atau Menengah. Bentuk dan isi perjanjian kemitraan pada umumnya adalah bentuk perjanjian standar. Kedua, upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak dalam hal terjadi wanprestasi adalah melalui jalur musyawarah. Ketiga, alasan-alasan yang yang mendasari Pengusaha Kecil memilih kemitraan dengan Pola Dagang Umum adalah alasan kendala sosial ekonomi, bantuan modal yang kecil dan pembinaan yang kurang, masalah akses pasar ke luar negeri, masalah formalitas perjanjian bisnis, masalah pengembangan produksi, dan sumber daya manusia yang terbatas.
This research aimed to find out the implementation of partnership of general trading pattern in ceramic handicraft sector in Bantul, the resolution by the parties for a failure of responsibility, and the reasons of small-scale entrepreneur for adopting a partnership of General Trading Pattern. The research was done in Bantul regency, Yogyakarta Special Region. It exactly located in sub-districts Kasihan, Sedayu, and Pundong, the subject were 1) respondents, selected based on a Purposive Sampling among the small-scale, medium scale, and big-scale entrepreneurs, who adopted a partnership of General Trading Pattern, 2) resource persons from the National Handicraft Board (DEKRANAS) of Bantul chapter, the Department of Trade, Industry, and Cooperative (DEPPERINDAGKOP), and PT. Jamsostek. The research used the primary data obtained directly from the subjects using interviews with all respondents and resource-persons. The secondary data for suppprt were obtained form the library study by studying legal materials relevant to the research material. The research applied a qualitative analysis using an interactive analysis model. The research presented the following findings, First, implementation of partnership of general trading pattern in ceramic handicraft sector in Bantul was small-scale entrepreneur was product supplier for big and/ medium scale entrepreneurs. The form and content of agreement was standard agreement. Second, the resolution by the parties for a failure of responsibility was made through a mutual deliberation. Third, the reasons of small scale entrepreneur to have a partnership of General Trading Pattern were the social and economic problems, small capital assistance given and lack of extension, difficult acces into international market, problem of formality of business agreement, problem of production development, and limited human resources.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis, Kemitraan, Kerajinan Keramik, implementation, partnership, and General Trading Pattern