Wanprestasi Kewajiban Pembayaraan Penggunaan Jasa Advokat Oleh Klien
Muhammad Ikhsan, Prof. DR. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis terkait faktor-faktor yang menjadi penyebab klien
wanprestasi dalam pembayaran penggunaan jasa Advokat dapat menyebabkan turunnya
eksistensi Advokat, upaya yang ditempuh oleh Advokat terhadap tindakan
wanprestasi yang dilakukan oleh klien atas kewajiban pembayaran penggunaan jasa
Advokat dan bagaimana seharusnya pengaturan kewajiban pembayaran penggunaan
jasa Advokat dimasa yang akan datang guna mencegah atau meminimalisir
terjadinya wanprestasi oleh klien atas kewajiban pembayaran penggunaan jasa Advokat
dimasa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis yang
didukung oleh wawancara narasumber yang menggunakan data sekunder yang
diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, tersier dan narasumber. Cara pengumpulaan data
dilakukan dengan cara metode dokumentasi yang mengkaji dan
mempelajari bahan-bahan kepustakaan (literature
research) sedang alat pengumpulan datanya dilakukan dengan menggunakan
studi dokumen. Data analisis secara kualitatif.
Hasil
penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa faktor wanprestasi pembayaran
penggunaan jasa Advokat yang dilakukan oleh klien berpengaruh terhadap
eksistensi Advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Cara dan besaran dari
honorarium tertuang dalam surat perjanjian kerjasama antara Advokat dengan
klien. Cara penyelesaian sengketa atau upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Advokat
apabila klien melakukan wanprestasi pembayaran yaitu penyelesaian sengketa
di Pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
(non-litigasi). Pengaturan khusus terkait pembayaran jasa Advokat dirumuskan
oleh seluruh organisasi Advokat dalam mencegah terjadinya wanprestasi
pembayaran penggunaan jasa Advokat.
Kesimpulan penelitian ini adalah faktor-faktor yang membuat klien wanprestasi terhadap pembayaran penggunaan jasa Advokat berpengaruh terhadap eksistensi Advokat. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Advokat apabila klien wanprestasi adalah upaya hukum litigasi maupun upaya hukum non litigasi. Pengaturan khusus terkait pembayaran jasa Advokat hendaknya dilakukan oleh seluruh organisasi Advokat yang ada saat ini. Saran yang diberikan yaitu Advokat ketika melakukan perjanjian harus menjelaskan isi perjanjian kerjasama dengan klien terkait jumlah honorarium dan mekanisme penyelesaian dan melakukan upaya hukum non litigasi ketika terjadi wanprestasi pembayaran penggunaan jasa Advokat oleh klien.
This study aims to
determine and analyze the factors that cause clients to default in payment for
the use of advocate services that can lead to a decrease in the existence of
advocates, efforts taken by advocates against defaults committed by clients on
payment obligations for the use of advocate services and how to regulate the
obligation to pay for the use of advocate services in the future in order to
prevent or minimize the occurrence of defaults by clients on payment
obligations for the use of advocate services in the future. This research is a
juridical legal research supported by interviews that use secondary data
obtained from library research. Secondary data is obtained from primary legal
materials, secondary legal materials, tertiary and sources. The method of
collecting data is done by means of a documentation method that examines and
studies literature materials (literature research) while the data collection
tool is carried out using document studies. Data is analyzed qualitatively. The
results of the research obtained in this paper found that the default factor of
payment for the use of advocate services made by the client affects the
existence of advocates in carrying out their professional duties. The method
and amount of the honorarium are contained in the cooperation agreement between
the advocate and the client. The method of dispute resolution or legal remedies
that can be taken by an advocate if the client defaults on payment is dispute
resolution in court (litigation) and dispute resolution outside the court
(non-litigation). Special arrangements related to payment of advocate services
are formulated by all advocate organizations in preventing default in payment
for the use of advocate services. The conclusion of this research is that the
factors that make clients default on payments for the use of advocate services
affect the existence of advocates. Legal efforts that can be made by advocates
if the client defaults are litigation legal efforts and non-litigation legal
efforts. Special arrangements related to the payment of advocate services
should be made by all advocate organizations that exist today. The advice given
is that the advocate when making an agreement must clarify the contents of the
cooperation agreement with the client regarding the amount of honorarium and
dispute resolution mechanism and conduct non-litigation legal remedies when
there is a default in payment for the use of advocate services by the client.
Kata Kunci : wanprestasi, klien,advokat,honorarium,hubungan hukum