Laporkan Masalah

Wanprestasi Kewajiban Pembayaraan Penggunaan Jasa Advokat Oleh Klien

Muhammad Ikhsan, Prof. DR. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait faktor-faktor yang menjadi penyebab klien wanprestasi dalam pembayaran penggunaan jasa Advokat dapat menyebabkan turunnya eksistensi Advokat, upaya yang ditempuh oleh Advokat terhadap tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh klien atas kewajiban pembayaran penggunaan jasa Advokat dan bagaimana seharusnya pengaturan kewajiban pembayaran penggunaan jasa Advokat dimasa yang akan datang guna mencegah atau meminimalisir terjadinya wanprestasi oleh klien atas kewajiban pembayaran penggunaan jasa Advokat dimasa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis yang didukung oleh wawancara narasumber yang menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, tersier dan narasumber. Cara pengumpulaan data dilakukan dengan  cara metode dokumentasi yang mengkaji dan mempelajari bahan-bahan kepustakaan (literature research) sedang alat pengumpulan datanya dilakukan dengan menggunakan studi dokumen. Data analisis secara kualitatif. 

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa faktor wanprestasi pembayaran penggunaan jasa Advokat yang dilakukan oleh klien berpengaruh terhadap eksistensi Advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Cara dan besaran dari honorarium tertuang dalam surat perjanjian kerjasama antara Advokat dengan klien. Cara penyelesaian sengketa atau upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Advokat apabila klien melakukan wanprestasi pembayaran yaitu penyelesaian sengketa di Pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi). Pengaturan khusus terkait pembayaran jasa Advokat dirumuskan oleh seluruh organisasi Advokat dalam mencegah terjadinya wanprestasi pembayaran penggunaan jasa Advokat.

Kesimpulan penelitian ini adalah faktor-faktor yang membuat klien wanprestasi terhadap pembayaran penggunaan jasa Advokat berpengaruh terhadap eksistensi Advokat. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Advokat apabila klien wanprestasi adalah upaya hukum litigasi maupun upaya hukum non litigasi. Pengaturan khusus terkait pembayaran jasa Advokat hendaknya dilakukan oleh seluruh organisasi Advokat yang ada saat ini. Saran yang diberikan yaitu Advokat ketika melakukan perjanjian harus menjelaskan isi perjanjian kerjasama dengan klien terkait jumlah honorarium dan mekanisme penyelesaian dan melakukan upaya hukum non litigasi ketika terjadi wanprestasi pembayaran penggunaan jasa Advokat oleh klien. 

This study aims to determine and analyze the factors that cause clients to default in payment for the use of advocate services that can lead to a decrease in the existence of advocates, efforts taken by advocates against defaults committed by clients on payment obligations for the use of advocate services and how to regulate the obligation to pay for the use of advocate services in the future in order to prevent or minimize the occurrence of defaults by clients on payment obligations for the use of advocate services in the future. This research is a juridical legal research supported by interviews that use secondary data obtained from library research. Secondary data is obtained from primary legal materials, secondary legal materials, tertiary and sources. The method of collecting data is done by means of a documentation method that examines and studies literature materials (literature research) while the data collection tool is carried out using document studies. Data is analyzed qualitatively. The results of the research obtained in this paper found that the default factor of payment for the use of advocate services made by the client affects the existence of advocates in carrying out their professional duties. The method and amount of the honorarium are contained in the cooperation agreement between the advocate and the client. The method of dispute resolution or legal remedies that can be taken by an advocate if the client defaults on payment is dispute resolution in court (litigation) and dispute resolution outside the court (non-litigation). Special arrangements related to payment of advocate services are formulated by all advocate organizations in preventing default in payment for the use of advocate services. The conclusion of this research is that the factors that make clients default on payments for the use of advocate services affect the existence of advocates. Legal efforts that can be made by advocates if the client defaults are litigation legal efforts and non-litigation legal efforts. Special arrangements related to the payment of advocate services should be made by all advocate organizations that exist today. The advice given is that the advocate when making an agreement must clarify the contents of the cooperation agreement with the client regarding the amount of honorarium and dispute resolution mechanism and conduct non-litigation legal remedies when there is a default in payment for the use of advocate services by the client.

Kata Kunci : wanprestasi, klien,advokat,honorarium,hubungan hukum

  1. S2-2023-475776-abstract.pdf  
  2. S2-2023-475776-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-475776-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-475776-title.pdf