Proses Resolusi Konflik Antara Komunitas Samin vs. PT. Semen Indonesia Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah
Nadya Haira Annisa, Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A.
2023 | Tesis | S2 Ketahanan Nasional
INTISARI
Perlawanan masyarakat Samin untuk melawan korporasi semen Indonesia demi mempertahankan hak penghidupannya dan mempertahankan sumber daya alam yang ada di pegunungan karst Kendeng tersebut dari eksploitasi oleh PT Semen Indonesia dimulai dari langkah negosiasi sampai menempuh jalur hukum (litigasi). Penelitian ini bertujuan untuk memahami upaya pelawanan yang dilakukan oleh masyarakat samin terhadap PT Semen Indonesia melalui jalur non litigasi (negosiasi) dan litigasi di pengadilan untuk mendapatkan resolusi konflik yang dinyatakan selesai berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode deduktif yaitu metode yang menghubungkan teori atau gagasan para ahli dengan data temuan yang diperoleh peneliti untuk memperoleh verifikasi dari rumusan masalah yang diajukan oleh peneliti sehingga pertanyaan penelitian atau rumusan masalah dapat terjawab. Hasil penelitian menemukan masyarakat Samin melakukan perlawanan terhadap pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia karena kepentingan sekaligus hak asasi manusia dari masyarakat Samin yaitu hak penghidupan masyarakat Samin telah dilanggar. landasan hukum masyarakat Samin untuk menggugat PT Semen Indonesia antara lain: pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah. Ketiga, Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 – 2030 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah. Keempat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan landasan empiriknya adalah masyarakat Samin terancam kehilangan hak atas hidup dan penghidupannya dengan cara bertani yang disebabkan kehilangan sumber air untuk pengairan sawah mereka akibat adanya pembangunan pabrik semen, serta adanya kerusakan lingkungan hidup di wilayah hunian masyarakat Samin. PT Semen Indonesia mempertahankan kepentingannya dilakukan melalui jalur non litigasi gagal sehingga menempuh jalur litigasi.
Keywods: PT. Semen Indonesia, Masyarakat Samin, Litigasi
ABSTRACT
The resistance of the Samin people to fight against the Indonesian cement corporation in order to defend their right to livelihood and protect the natural resources in the Kendeng karst mountains from exploitation by PT Semen Indonesia started from the negotiation steps to taking legal action (litigation). This study aims to understand the resistance efforts made by the Samin community against PT Semen Indonesia through non-litigation (negotiation) and litigation in court to obtain conflict resolution which is declared resolved based on a court decision. This research uses the deductive method, which is a method that links the theory or ideas of experts with the findings data obtained by the researcher to obtain verification of the problem formulation raised by the researcher so that the research question or problem formulation can be answered. The results of the study found that the Samin people resisted the construction of a cement factory by PT Semen Indonesia because the Samin people's interests as well as human rights, namely the Samin people's livelihood rights, had been violated. The legal basis for the Samin community to sue PT Semen Indonesia includes: first, Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2004 concerning Water Resources jo. Decree of the President of the Republic of Indonesia Number 26 of 2011 concerning Designation of Groundwater Basins. Third, Central Java Regional Regulation Number 6 of 2010 concerning the Regional Spatial Plan (RTRW) of Central Java Province for 2010 – 2030 jo. Decree of the President of the Republic of Indonesia Number 26 of 2011 concerning Designation of Groundwater Basins. Fourth, Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. While the empirical basis is that the Samin people are at risk of losing their right to life and livelihood by farming due to the loss of water sources for irrigating their rice fields due to the construction of a cement factory, as well as environmental damage in the residential areas of the Samin people. PT Semen Indonesia defended its interests through a failed non-litigation route so that it took a litigation route.
Keywords: Samin Community, PT. Semen Indonesia, Litigation, Saminisme
Kata Kunci : PT. Semen Indonesia, Masyarakat Samin, Litigasi