Penerapan gugatan perwakilan (class Action) dalam sistem peradilan di Indonesia
MASKANAH, Ummi, Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H
2003 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian mengenai Penerapan Gugatan Perwakilan (class action) Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia merupakan penelitian yuridis normatif dan meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum dan sitematik hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan gugatan perwakilan (class action) dalam sistem peradilan di Indonesia. Data tersebut diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan class action pada prinsipnya dapat diterapkan dalam sistem peradilan di Indonesia, yakni berdasarkan UUPLH, UUPK dan UUK. Namun oleh karena Pasal 39 UUPLH mengemukakan bahwa tata cara pengajuan gugatannya mengacu pada ketentuan HIR, maka banyak pengajuan gugatan class action diputus dengan putusan “Tidak dapat diterimaâ€, dengan pertimbangan hukum bahwa Hukum Acara Perdata (HAP) Indonesia tidak mengatur prosedur class action, meskipun perkaranya termasuk dalam substansi ke tiga undang-undang di atas. Ketiadaan HAP tersebut kemudian disikapi oleh Mahkamah Agung RI, yaitu dengan dikeluarkannya Perma No. 1 Tahun 2002, tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dengan demikian dapat dijadikan pedoman bagi para praktisi hukum maupun para hakim dalam memeriksa pengajuan gugatan yang menggunakan prosedur class action. Selama kurun waktu penelitian diketahui ada 18 (delapan belas) perkara perdata, yang diajukan ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum pihak tergugat dengan menggunakan prosedur class action. Gugatan diajukan oleh masyarakat yang menderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum tergugat, dan atau diajukan oleh suatu organisasi (LSM) yang diberi hak gugat (legal standing) oleh undang-undang. Namun hanya 5 (lima) perkara yang diperiksa setelah dikeluarkannya Perma No. 1 Tahun 2002. Pada prinsipnya ke lima perkara tersebut gugatannya dapat diterima dengan menggunakan prosedur class action. Namun penentuan keabsahannya dilakukan dalam tahap pemeriksaan yang berbeda- beda, ada yang diputus dalam putusan akhir bersama-sama pokok perkara, ada juga yang diputus dalam tahapan putusan sela, setelah acara jawab-menjawab. Kemudian hanya 2 (dua) perkara yang mencantumkan mekanisme pendistribusian ganti rugi, yakni kasus “Kapak LPG†dan kasus “Tabrakan KAâ€. Tetapi dalam mengajukan gugatan class action penggugat tidak mencantumkan sita jaminan.
The research about application of class action in the Judicature System of Indonesia is a normative legal research and it includes a research on the legal principles, rules of law, and legal systematics. The research used the primary and secondary data to reveal how class action is applied in the Judicature System of Indonesia. The data is obtained from the library and field research. The result of research is showing that submission of class action, in principle, has actually been enforced in the Judicature System of Indonesia. This finding is based on UUPLH, UUPK, and UUK. However, as the article 39 of UUPLH stipulates that customs and manners of suit submission refer to HIR stipulation, many of the claims are decided as “unacceptable verdictâ€, under a legal consideration that the Civil Law of Indonesia does not regulate procedures for class action even though the claims are under the provisions of the above three laws. The lack of Civil Law for that matter is responded by the Indonesian Supreme Court, by issuing the Regulation of the Supreme Court (Perma) number 1 of 2002, about Procedure of Class Action. Thus, the regulation can be applied as guidance as a reference by legal practitioners and the judges in examining a legal suit adopting the procedure of class action. There are 18 (eighteen) class action cases sued to the court by the society who suffered a loss from the defendant against law conduct, or by a nongovernment organization granted legal standing by the law. Five of the cases are examined after the issuance of the Perma number 1 of 2002. In principle, the suit of those cases can be accepted by using procedure of class actio n. However, legitimacy of using class action procedure is determined in different stages of examination, decided in phase of final decision or intermediate decision, after a question and answer session. Then, only two cases stated the mechanism of compensation distribution, namely the “Kapak LPG†case and “Tabrakan Kereta Api†case, but in submission of the suit, the plaintiff does not sue guaranteed seizure.
Kata Kunci : Hukum Peradilan, Class Action, class action, judicature system in Indonesia.