Prospek Pengaturan Dan Parameter Ganti Kerugian Immateriil Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Untuk Memberikan Kepastian Hukum
Rai Mantili, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum; Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D
2023 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan dan menganalisis mengenai parameter yang digunakan oleh hakim dalam memutus gugatan ganti kerugian immateriil pada perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam praktik dihubungkan dengan kepastian hukum, serta untuk merumuskan prospek pengaturan dan parameter ganti kerugian immateriil pada perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa perdata dalam rangka mencapai kepastian hukum.
Penelitian mengenai mengenai prospek pengaturan gugatan ganti kerugian immateriil dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ini dilakukan melaui dua pendekatan, yaitu yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan guna mengungkap atau menjawab perumusan masalah ketiga mengenai prospek pengaturan ganti kerugian immateriil pada perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa perdata dalam rangka mencapai kepastian hukum. Penelitian hukum normatif ini ditunjang oleh pendekatan empiris yang dilakukan melalui penelitian lapangan guna menjawab perumusan masalah pertama dan kedua mengenai parameter yang digunakan oleh hakim dalam memutus gugatan ganti kerugian immateriil perkara wanprestasi dan perkara perbuatan melawan hukum dalam praktik dihubungkan dengan asas kepastian hukum.
Hasil penelitan menunjukkan bahwa berdasarkan 20 putusan pengadilan perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang telah dianalisa, terdapat perbedaan pandangan hakim terhadap parameter ganti kerugian immateriil. Sebagian putusan hakim telah sesuai memberi parameter nama baik, stress, trauma, berkurangnya kesenangan hidup/kehilangan kesenangan hidup sebagai kerugian immateriil, namun sebagian putusan masih keliru memberikan parameter kerugian materiil sebagai kerugian immateriil. Ganti kerugian immateriil dapat dituntut baik pada perkara perkara melawan hukum maupun perkara wanprestasi dengan proses pembuktian sederhana dan nilai yang wajar. Prospek pengaturan ganti kerugian dalam waktu dekat dapat diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) demi tercapainya kepastian hukum. Prospek pengaturan yang lebih berkepastian hukum dapat diatur dalam undang-undang hukum perikatan dan undang-undang hukum acara perdata.
The primary objective of this research is to thoroughly analyze and scrutinize the application of guidance by judges in rendering decisions on immaterial damages in cases of default and unlawful acts. Furthermore, it aims to devise a comprehensive plan for regulating and defining immaterial damages in a manner that can effectively resolve civil disputes and ensure legal certainty.
A study was conducted to examine the possibility of regulating claims for immaterial damages in cases of default and unlawful acts. The research used two methods: a normative legal approach and an empirical approach. The normative approach was used to address the third problem, which is the potential for regulating immaterial compensation as a way to resolve civil disputes and achieve legal certainty. The empirical approach involved field research to answer the first and second problems, which are the parameters used by judges in deciding claims for immaterial damages in cases of default and unlawful acts, and how these are linked to the principle of legal certainty.
The findings, based on an analysis of twenty court decisions in cases of breach of contract and unlawful acts, show that judges have different views on the parameters of immaterial damages. Some judges' decisions were appropriate in identifying reputation, stress, trauma, reduced enjoyment of life/loss of enjoyment of life as immaterial losses, while others were wrong in considering material losses as immaterial. The study suggests that immaterial compensation can be claimed in both unlawful and breach of contract cases through a simple evidentiary process and reasonable value. To achieve legal certainty, the possibility of regulating compensation can be addressed in a Supreme Court Regulation (PERMA). Additionally, more legal certainty could be achieved through regulations in the laws on engagement and civil procedure.
Kata Kunci : ganti kerugian immateriil, kepastian hukum, perbuatan melawan hukum, wanprestasi.