Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum terhadap Para Pihak dalam Perseroan Perorangan yang Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Yessi Wulantari, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji secara yuridis  mengenai pelindungan hukum terhadap para pihak dalam Perseroan Perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan mengenai batasan pengawasan Perseroan Perorangan pada Kementerian Hukum dan HAM.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis. Sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dengan narasumber. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji data sekunder secara sistematis untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai masalah yang diteliti dan menghasilkan suatu kesimpulan yang kemudian diuraikan secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, pelindungan hukum terhadap pendiri dari Perseroan Perorangan yaitu tidak memiliki tanggung jawab secara pribadi melebihi modal yang dimiliki terhadap segala perikatan yang dibuat untuk dan atas nama Perseroan Perorangan. Namun dalam hal dapat dibuktikannya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tanggung jawab pendiri menjadi tidak terbatas. Pelindungan hukum bagi lembaga permodalan seperti perbankan dan non perbankan maupun pihak yang melakukan perikatan dengan Perseroan Perorangan hanya dapat ditegakkan melalui proses litigasi. Kedua, kewenangan pengawasan terhadap Perseroan Perorangan diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui PP No. 8 Tahun 2021, kewenangan tersebut terbatas pada urusan administratif pendaftaran pendirian perseroan perorangan, penerima laporan keuangan perseroan, dan pemberian sanksi administrasi kepada perseroan.

This research aims to understand and examine juridically regarding the Legal Protection of Parties in Individual Companies referred to ACT Number 6 year 2023 and regarding the Limitations of Supervision of Individual Companies at the Ministry of Law and Human Rights. 

The research was conducted using juridical normative legal research method. The source used in this research is secondary data. The research tool used in this research is interviews with sources. The data obtained is analyzed qualitatively by systematically reviewing secondary data to obtain a clear picture of the problem under study and produce a conclusion which is then described descriptively.

The results of the study show, First, the legal protection to the founder of an Individual Company, is that he does not have personal liability exceeding the capital owned against all agreements made for and on behalf of the individual Company. However, in the event that the violation of the provisions of laws and regulations can be proven, the liability of the founder becomes unlimited. Legal protection for capital institutions such as banks and non-banks as well as parties entering into an engagement with an Individual Company can only be enforced through litigation. Secondly, supervisory authority over Individual Companies is given to the Ministry of Law and Human Rights through Government Regulation No. 8 of 2021, such authority is limited to the administrative affairs of registering the establishment of an individual company, receiving the company's financial statements, and imposing administrative sanctions on the company.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Perseroan Perorangan, Pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  1. S2-2023-448358-abstract.pdf  
  2. S2-2023-448358-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-448358-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-448358-title.pdf