Laporkan Masalah

Anotasi Putusan Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencabulan Dan Perkosaan

Khairunisyah, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan dan perkosaan serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum yang seharusnya dibuat oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan dan perkosaan pada masa yang akan datang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua: pertama, data primer yang menggunakan teknik wawancara kepada narasumber yaitu hakim serta akademisi. Kedua, data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat dari penelitian ini termasuk ke dalam penelitian deskriptif dan bentuk penelitian ini adalah penelitian evaluatif.

Hasil analisis dari penelitian ini meliputi: Pertama, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan dan perkosaan memiliki perbedaan persepsi yang disebabkan: a) kedudukan alat bukti yaitu surat visum et repertum yang dapat menjadi landasan bagi hakim untuk mendegradasi “derajat” perbuatan pelaku; b). latar belakang korban; c). hubungan korban dengan pelaku; d). nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat dalam hal ini adat istiadat yang berlaku disuatu daerah tertentu; e). serta adanya variasi fakta hukum yang memberi peluang hakim mempertimbangkan di antara fakta-fakta hukum tersebut yang menurut keyakinan hakim memenuhi unsur delik. Kedua, pertimbangan hukum yang seharusnya dibuat oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan dan perkosaan pada masa yang akan datang yaitu hakim dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terhadap pengaturan tindak pidana perkosaan hakim dapat mengacu pada ketentuan Pasal 473, terhadap pengaturan tindak pidana pencabulan hakim dapat mengacu pada ketentuan Pasal 414 sampai dengan Pasal 418, sedangkan untuk parameter pemidanaan hakim dapat mengacu pada ketentuan Pasal 54 ayat (1).


This research aims to determine and analyze the considerations of judges in deciding criminal cases of sexual abuse and rape and to determine and analyze the legal considerations that should be made by judges in deciding criminal cases of sexual abuse and rape in the future.

This research is a type of normative legal research. There are two types of data used in this research: first, primary data that use interview techniques with resource persons, namely judges and academics. Second, secondary data using primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The nature of this research is descriptive research and the form of this research is evaluative research.

The results of the analysis of this research include: First, the consideration of judges in deciding cases of criminal acts of sexual abuse and rape has different perceptions due to: a) the position of evidence, namely the visum et repertum letter which can be the basis for judges to degrade the "degree" of the perpetrator's actions; b). the background of the victim; c). the victim's relationship with the perpetrator; d). values that live in society in this case the customs that apply in a particular area; e). as well as the variation of legal facts that allow judges to consider among these legal facts which, according to the judge's belief, fulfill the elements of the offense. Second, legal considerations should be made by judges in deciding cases of criminal acts of sexual abuse and rape in the future, namely judges can refer to the provisions of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. For the regulation of the crime of rape, judges can refer to the provisions of Article 473, for the regulation of the crime of sexual abuse, judges can refer to the provisions of Articles 414 to 418, while for the parameters of punishment judges can refer to the provisions of Article 54 tparagraph (1).


Kata Kunci : Anotasi, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Pencabulan, Perkosaan.

  1. S2-2023-485695-abstract.pdf  
  2. S2-2023-485695-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-485695-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-485695-title.pdf