Laporkan Masalah

Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

AFI NOVIANDARI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kriteria yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Untuk mengkaji dan merumuskan pengaturan penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Penelitian ini merupakan hukum normatif dan bersifat deskriptif, dimana pengolahan data hanya ditujukan pada analisis data secara deskriptif kualitatif, dimana materi atau bahan-bahan hukum tersebut untuk selanjutnya dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, serta pengajuan gagasan-gagasan norma yang baru. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya penjatuhan hukuman pencabutan hak politik terhadap terpidana korupsi masih sangat jarang dilakukan oleh hakim. Pemberian sanksi yang berat dirasa sangat tepat dilakukan, karena korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga dalam penjatuhan hukumnya harus pula dengan  sanksi  yang dirasa akan  sangat  memberatkan para koruptor  tersebut. Landasan hukum terhadap pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi dasar-dasarnya telah ada pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu hak dipilih dan memilih yang diadakan berdasarkan peraturan-peraturan umum. Upaya pemberantasan korupsi merupakan suatu agenda kebijakan yang perlu diterapkan secara tegas, sebagai upaya pemberantasan korupsi secara maksimal, dan sebagai upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan hak tersebut. Pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi merupakan suatu langkah yang dirasa cukup strategis untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor yang telah menyalah gunakan kewenangan dan kekuasaan yang dulunya pernah dimilikinya. Kriteria penerapan pidana pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Hak politik atau hak untuk memilih dan dipilih adalah bagian dari HAM. Dalam penerapannya  harus  dipertimbangkan dampaknya terhadap terpidana dan masyarakat. Khusus penerapannya terhadap korupsi yang pelakunya memiliki kewenangan dalam mengelola negara, baik eksekutif maupun legislatif yang memiliki jaringan politik (korupsi politik). Fungsinya untuk menghindarkan lembaga negara dipimpin oleh koruptor pada masa mendatang. Namun implementasinya tetap mendasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu adanya pembatasan pelaksanaan pencabutan hak politik sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pengaturan hukum  mengenai  pencabutan  hak  politik bagi pejabat publik dalam tindak pidana korupsi di atur dalam Pasal 10 huruf b KUHP mengenai pidana tambahan yang terdiri dari pencabutan beberapa hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.

This study aims to find out and analyzed the criteria that form the basis of judges's considerations in imposing additional criminal decisions on the revocation of political rights against defendants of corruption. To review and formulate additional criminal provisions for the revocation of political rights in future corruption crimes. This research is a normative law and is descriptive in nature, where data processing is only aimed at data analysis in a qualitative descriptive manner, in which the material or legal materials are then studied and analyzed for content, so that the level of synchronization, the appropriateness of norms, and the submission of ideas s can be known. the new norm. Materials used in this study include primary and secondary data. The results  of  the  study  can  be  concluded  that  basically  the  imposition  of  sentences for  the revocation of political rights against corruption convicts is still very rarely carried out by judges. It is felt that the imposition of severe sanctions is very appropriate, because corruption is included in the category of extraordinary crimes so that in imposing the law it must also be accompanied by sanctions which are felt to be very burdensome for the coruptors. The legal basis for the revocation of the political rights of convicts of corruption already exists in the Criminal Code (KUHP), regarding additional punishment in the form of revocation of certain rights, namely the right to vote and vote which is held based on general regulations. Efforts to eradicate corruption is a policy agenda that needs to be implemented strictly, as an effort to eradicate corruption to the fullest, and as an effort to eradicate the abuse of this right. Revocation of political rights for convicts of corruption is a step that is deemed strategic enough to provide a deterrent effect on corruptors who have abused the authority and power they once possessed. Criteria for the application of the crime of revocation of political rights for convicts of corruption in the perspective of human rights. Political rights or the right to vote and be elected are part of human rights. In its application,  the impact  on  convicts  and  society  must  be considered. Specifically, it's application to corruption, where the perpetrators have the authority to manage the country, both the executive and legislative branches that have political networks (political corruption). It's function is to prevent state institutions from being led by coruptors in the future. However, it's implementation is still based on applicable laws and regulations, namely the existence of restrictions on the implementation of the revocation of political rights in accordance with applicable laws. Legal arrangements regarding the revocation of political rights for public officials in criminal acts of corruption are regulated in Article 10 letter b of the Criminal Code regarding additional crimes consisting of revocation of certain rights, confiscation of certain items and announcement of judge's decisions.

Kata Kunci : Pidana Penjara, Pidana Tambahan, Pidana Korupsi

  1. S2-2023-465730-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465730-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465730-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465730-title.pdf