EKSEKUSI PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP HARTA BENDA SITAAN YANG TERINTERVENSI KEPENTINGAN PIHAK LAIN
Khairunnisa Pabelani Qurraruaini, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,M.Hum.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang pengganti serta mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan oleh jaksa dalam melakukan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti terhadap harta benda sitaan yang terintervensi kepentingan pihak lain.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Dara primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber sedangkan data sekunder dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier.
Proses pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang pengganti dibagi menjadi tiga tahap yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan tahap eksekusi. Hambatan yang dihadapi dalam melakukan eksekusi uang pengganti terhadap harta benda sitaan yang terintervensi pihak lain adalah pertama, barang bukti yang akan dirampas dan dibayarkan sebagai uang pengganti digunakan dalam perkara lain. Kedua, barang bukti yang akan dirampas dan dibayarkan sebagai uang pengganti dikuasai oleh pihak lain. Ketiga, penyitaan terhadap harta benda korporasi yang tidak memenuhi jumlah uang pengganti dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal. Upaya yang dilakukan oleh jaksa dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah pertama, jaksa eksekutor menunggu perkara yang meminjam barang bukti bernilai ekonomis inkracht. Kedua, melakukan mediasi terhadap pihak yang menguasai barang bukti yang dinyatakan dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Ketiga, memberikan jangka waktu tambahan kepada korporasi yang dijatuhi pidana tambahan uang pengganti untuk mengurus permasalahan pekerjanya sebelum akhirnya jaksa eksekutor melakukan eksekusi.
This study aims to understand the process of asset recovering state financial losses and to identify the obstacles in executing additional criminal sanctions for the compensation paid against confiscated assets affected by the interests of other parties, as well as the efforts undertaken by prosecutors to overcome these obstacles.
Kata Kunci : Ekseksusi, Pidana Tambahan, Kepentingan Pihak lain