Politik Hukum Penetapan Fly-Ash Bottom-Ash (FABA) sebagai Limbah Non-B3
Adhek Inarania Salsabila, Dr. Wahyu Yun Santoso, SH,M.Hum.,LL.M
2023 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penetapan
FABA sebagai limbah non-B3 menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Pertambangan sebagai salah satu sektor industri dengan profit terbesar dikuasai
oleh para elit politik menimbulkan asumsi masyarakat bahwa terdapat praktek
korupsi kebijakan dalam penetapan FABA sebagai limbah non-B3.
Penelitian
yang digunakan bersifat empiris, yaitu meliputi: 1) Penelitian data primer
maupun sekunder; 2) Melaksanakan wawancara dengan narasumber lintas disiplin
ilmu untuk membantu menjawab rumusan masalah; dan 3) Menganalisa data yang
diperoleh untuk kemudian diuraikan secara deskriptif analitis.
Penelitian ini
memiliki 2 kesimpulan: (1) Terdapat unsur kepentingan dalam penetapan FABA
sebagai limbah non-B3 oleh Politically Exposed Person (PEP) sektor
pertambangan; (2) Penetapan FABA sebagai limbah non-B3 dikhawatirkan akan
melonggarkan pengawasan terhadap pengelolaan FABA.
Designation
of FABA as non-B3 waste has caused controversy among the public. Mining as one
of the industrial sectors with the largest profits controlled by political
elites has led to people's assumptions that there are practices of policy
corruption in the designation of FABA as non-B3 waste.
This
research is a empirical legal research. Research activities include: 1)
Collecting both primary and secondary data; 2) Perform interviews to answer the
issues; and 3) Draw an analysis about the data that has been found.
This
study has 2 conclusions: (1) The designation of FABA as non-B3 waste indicates
conflict of interest practice by Politically Exposed Person in mining sector
(2) The designation of FABA as non-B3 waste has potential to loosen supervision
toward FABA waste management.
Kata Kunci : Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah Non-B3, Politically Exposed Person, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), dan Peraturan Pemerintah