Perkawinan sirri muslim Indonesia menurut etika hukum
MASKUDI, Prof. Dr. H. R. Soejadi, S.H
2003 | Tesis | S2 Ilmu FilsafatPerkawinan sirri adalah perkawinan rahasia; terkadang tidak diketahui oleh orang tuanya, seperti kawin lari, tidak diketahui oleh orang banyak seperti perkawinan antara manusia dan jin, dan tidak diketahui oleh pemerintah yang sah dalam hal ini perkawinan yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat adalah kasus yang lama sekali muncul dan hadir di tengah masyarakat, tetapi selama itu pula jeratan hukum begitu menyiksanya terutama bagi para istri. Hak dan kewajibannya dirampas oleh hukum atau Hakim. Dari kasus inilah maka perkawinan sirri dijadikan objek kajian material, seperti perkawinan menurut psikologi, perkawinan menurut antropologi dan sebagainya. Kajian perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat termasuk kajian etika terapan, karena perkawinan sirri dipandang menurut norma hukum dan norma agama, padahal mempelajari norma hukum atau norma agama berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dengan proses kajian yang demikia n filosofis, maka perkawinan sirri dijadikan objek kajian dengan pisau analisa adalah filsafat hukum. Bukan kacamata hukum, karena hukum hanya mengkaji perkawinan sirri berdasarkan peraturan-peraturan atau undang-undang saja. Sedangkan pisau analisa filsafat hukum mencoba membedah perkawinan sirri menurut norma hukum dan menurut norma agama, kemudian dari kajian itu ditentukan pandangan baru yang lebih akomodatif. Jelas bagi kita bahwa perkawinan diadakan untuk menyelamatkan moral kebudayaan, sehingga prilaku seksual menyimpang dapat dikikis. Budaya free seks yang sedang menjadi perhatian orang banyak merupakan budaya barat yang sangat merugikan secara hukum pada perempuan atau anak yang dikandungnya, karena pembelaan hak-hak anak, atau uang belanja istri menurut hukum diakui berdasarkan adanya perkawinan. Jika mereka tidak memiliki akta perkawinan, maka akan hilang begitu saja hak-haknya. Menurut kajian ilmu hukum pencatatan adalah wajib, hal ini karena pencatatan menjadi alat pembuktian, yaitu pembuktian surat. Sedangkan menurut norma agama pencatatan merupakan kesunatan, keberadaanya bukan menjadi syarat sahnya perkawinan.
A marriage of "sirri" is a secret marriage; sometimes unknown by their parent, like eloping, sometimes unknown by people like a marriage between a human being and a genie, and sometimes unknown by a government. In this case, the marriage is not registered by the Officer of Writer of Marry or PPN (Pegawai Pencatat Nikah). The secret marriage that happened in a society is a oldest case emerging and attending in a society, but since that time, the law is lassoing, event the law is torturing especially to all wife, their rights and obligations is hijacked by a code of law or a judge. From this case, so the secret marriage is made for object of material study, which the marriage can be studied by psychology, anthropology etcetera. Study of the secret marriage that happened in a society is which one of study of a applied ethic, because the secret marriage is studied by a norm of law and a religion norm. Though to learn the norm of law or the religion norm mean to learn influence of law in society. With a philosophical study process, the secret marriage is made for study object with analyzing the philosophy of law. No analyzing of law, because the law only studies the secret marriage according to code of law or regulation. While analyzing the philosophy of law tries to study the secret marriage according to the norm of law and the religion norm, and then from this study, the writer determines a new view that is fairer to the rights of family. It is clear for us, that the marriage purposes to save the culture moral, so the sexual behavior that is bad can be reducted. A culture of free seks is west culture. It is judicially disadvantage for woman or her child, because advocacy of child rights, or money given to wife expense is legalited only by marriage status. If no certificate of marriage, They will lose their rights. According to law study that certificate of marriage is necessaty, because it becomes the proof of letter. While norm of religion says that certificate of marriage is good for family, but it is not requirement of legal marriage.
Kata Kunci : Hukum, Moral, Agama, Law, Moral and Religion