Laporkan Masalah

DISPARITAS KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK SEBAGAI PELENGKAP ALAT BUKTI DALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

IMANUEL R. BALAK, Prof Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.M.Hum.

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi

DISPARITAS KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK SEBAGAI PELENGKAP ALAT BUKTI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Imanuel R. Balak* dan Marcus Priyo Gunarto*

INTISARI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan alat bukti elektronik sebagai pelengkap alat bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasca lahirnya Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data primer berupa wawancara. Proses analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dan bentuk deskriptif yang menggambarkan disparitas kedudukan bukti elektronik, sehingga dari penelitian ini mampu memberikan kesimpulan terhadap permasalahan yang ada. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik dua kesimpulan, Pertama, Keberadaan bukti elektronik dalam hukum acara pidana kita saat ini merupakan pelengkap atas alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Namun keberlakuan bukti tersebut hanya berlaku secara an sich pada delik-delik khusus yang mengaturnya secara lex specialis dan tidak dapat dipotong rata dengan seluruh delik pidana yang ada. Hal itu dikarenakan asas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan kita terikat dengan asas titulus est lex dan asas rubrica est lex. Kedua, Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 tidak menghapus kedudukan bukti elektronik sebagai bukti yang sah dengan garis besar “sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang<!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]-->Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Bukti elektronik tetap menjadi bukti yang diakui dan menjadi pelengkap atas ketertinggalan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pengakuan bukti elektronik tersebut tidak hanya secara kualitas alat bukti elektronik yang sah, tetapi juga pemaknaan perluasan bukti secara kuantitas alat bukti elektronik juga diakui sebagai bagian dari alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kata Kunci : Disparitas, Alat Bukti Elektronik, Hukum Acara Pidana

DISPARITY IN THE POSITION OF ELECTRONIC EVIDENCE AS A COMPLEMENT TO EVIDENCE IN THE CODE OF CRIMINAL PROCEDURE

Imanuel R. Balak* and Marcus Priyo Gunarto**

ABSTRACT

This study aims to determine and analyze the disparity in the position of electronic evidence as a complement to evidence in the Code of Criminal Procedure. This research is a type of normative research. The data used are secondary data, consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials and primary data in the form of interviews. The data analysis process uses qualitative analysis methods and descriptive forms that describe the disparity in the position of electronic evidence, so that this study is able to provide conclusions on existing problems. The results of the research that the author has conducted can be drawn two conclusions: First, the existence of electronic evidence in our current criminal procedure law is a complement to the evidence regulated in Article 184 paragraph (1) of the Code of Criminal Procedure. However, the validity of such evidence applies only an sich to the special offenses that regulate it lex specialis and cannot be cut flat with all existing criminal offenses. That is because the legal principle of the formation of our laws and regulations is related to the principle of titulus est lex and the principle of rubrica est lex. Second, the Constitutional Court Decision Number 20/PUU-XIV/2016 does not remove the position of electronic evidence as valid evidence with an outline "as long as it is not interpreted in particular the phrase "Electronic Information and/or Electronic Documents" as evidence carried out in the context of law enforcement at the request of the Police, Prosecutor's Office, and/or other law enforcement institutions stipulated under the law as stipulated in Article 31 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions". Electronic evidence remains recognized evidence and complements the lagging evidence regulated in Article 184 paragraph (1) of the Code of Criminal Procedure. The recognition of electronic evidence is not only in terms of the quality of valid electronic evidence, but also the meaning of expanding evidence in quantity of electronic evidence is also recognized as part of the evidence that can be considered by the judge in handing down a verdict.

Keywords: Disparity, Electronic Evidence, Criminal Procedure Law

Kata Kunci : Kata Kunci : Disparitas, Alat Bukti Elektronik, Hukum Acara Pidana, Keywords: Disparity, Electronic Evidence, Criminal Procedure Law

  1. S2-2023-465656-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465656-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465656-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465656-title.pdf