Kedudukan hukum suami atau istri dengan kebersamaan harta perkawinan
RUSLY, Satriana, Prof.Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S
2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan hukum suami atau isteri debitur pailit yang menikah dengan kebersamaan harta perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap harta bersama dengan adanya putusan pailit tersebut. Penelitian ini adalah merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum, dilengkapi dengan penelitian lapangan yang hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang bersifat deskriptif analistis. Hasil dari penelitian ini menyebutkan: (1) Kedudukan hukum suami atau isteri debitur pailit yang menikah dengan kebersamaan harta perkawinan adalah bahwa keduanya (suami-isteri) harus dilibatkan sebagai pihak dalam perkara kepailitan dan ikut dinyatakan pailit apabila salah satunya dinyatakan pailit. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU Kepailitan jo. Pasal 62 ayat (1) UU Kepailitan, bahwa kepailitan seorang suami atau isteri mengakibatkan juga pailitnya isteri atau suami yang kawin dalam persatuan harta kekayaan (tidak membuat perjanjian pisah harta dalam perkawinan mereka) dan kepailitan itu diperlakukan sebagai kepailitan dari persatuan tersebut. (2) Akibat hukum terhadap harta bersama dengan adanya putusan pailit tersebut adalah masuk boedel pailit, yang meliputi seluruh harta kekayaan si berutang pada saat pernyataan pailit, beserta segala apa yang diperoleh selama kepailitan.
This research aims to study the legal status of a bankrupt debtor’s wife or husband with shared marriage property and the legal consequence toward the shared property upon the statement of bankruptcy. It is a normative legal research, which relies on a library research for the secondary data in the field of law, and a field research the findings of which are expected to give a more descriptive analytical picture. The research findings show the followings. 1) The legal status of bankrupt debtor’s husband or wife with shared properties requires that both (husband and wife) must be involved as parties in the bankruptcy case, and both are declared bankrupt if one of them is declared bankrupt. This is in accordance with the regulation of the article 21 of the Act of Bankruptcy jo. Article 62 item (1) of the Act of Bankruptcy, which states that the bankruptcy one suffers means bankruptcy to one’s spouse who marries with shared properties (does not write an agreement for property separation in marriage) and consequently the bankruptcy is regarded as bankruptcy of that concerned shared property. 2) That the legal consequence for shared property after the bankruptcy statement is classified into “boedel†bankruptcy, which covers all property of the debtor when declared bankrupt, including all gained during the bankruptcy.
Kata Kunci : Harta Perkawinan, Debitur Pailit, legal status, bankruptcy, shared marriage property.