Laporkan Masalah

STATUS NOTARIS PASCA DINYATAKAN TIDAK BERSALAH PADA PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN PK NOMOR 41 PK/PID/2021)

Ferti Amalia Mauli, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan mengkaji kemungkinan Notaris masih memiliki hak untuk mendapatkan kompensansi atau ganti kerugian pasca dinyatakan bersalah dan menjalani masa pidana dalam Putusan sebelumya. (2) mengetahui dan menganalisis status Notaris pasca dinyatakan tidak bersalah pada Putusan Peninjauan kembali terkait dengan jabatannya.

Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder atau bahan kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara yang digunakan untuk memperoleh data adalah dengan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif kemudian menarik kesimpulan dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif yaitu menilai suatu kejadian yang bersifat umum menuju khusus. 

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Notaris masih memiliki hak untuk mendapatkan kompensansi atau ganti kerugian pasca dinyatakan bersalah dan menjalani masa pidana dalam Putusan sebelumya, hal tersebut termasuk ke dalam bentuk pemulihan hak Notaris pasca dinyatakan bersalah dan menjalani masa pidana dalam putusan sebelumya. Bentuk pemulihan hak Notaris pasca terjadinya putusan pengadilan menurut KUHAP yaitu Notaris wajib mendapatkan pengantian kerugian dan rehabilitasi. 2) Status Notaris pasca dinyatakan tidak bersalah pada Putusan Peninjauan kembali terkait dengan jabatannya tetap berlaku sebagai seorang pejabat umum, dikarenakan segala bentuk tugas dan kewenangannya telah digantikan oleh Notaris Pengganti. Dalam kasus Notaris Hartono yang telah menjalani hukuman pidana, setelah adanya putusan PK yang menyatakan Notaris Hartono bebas dari hukuman penjara, terdakwa langsung menjalankan aktivitas notaris seperti sediakala tanpa melakukan pengangkatan kembali setelah kewenangan menjalankan jabatannya diberhentikan.

This study aims to (1) identify and examine the possibility that a Notary still has the right to receive compensation or compensation after being found guilty and serving a criminal term in the previous decision. (2) knowing and analyzing the status of a Notary after being found not guilty at the Judgment of Reconsideration related to his position.

The type of research used in this research is normative juridical which is descriptive in nature. The type of data used is secondary data or library materials which include primary, secondary and tertiary legal materials. The method used to obtain data is by studying the literature. The data obtained is then analyzed qualitatively and then draws conclusions using the deductive method of drawing conclusions, namely assessing an event that is general to specific.

The conclusions that can be obtained from this research are: 1) Notaries still have the right to obtain compensation or compensation after being found guilty and serving a criminal period in the previous decision, this is included in the form of recovering the rights of a Notary after being found guilty and serving a criminal period in a decision before. The form of restoration of the rights of a Notary after a court decision according to the Criminal Procedure Code is that a Notary is required to receive compensation and rehabilitation. 2) The status of a Notary after being declared innocent at the Judgment of Review related to his position remains valid as a public official, because all forms of duties and authorities have been replaced by a Substitute Notary. In the case of Notary Hartono who has served a criminal sentence, after the PK decision stated that Notary Hartono was free from imprisonment, the defendant immediately carried out notary activities as usual without re-appointing him after the authority to carry out his position was terminated.

Kata Kunci : Notaris, Peninjauan Kembali, Pemalsuan Surat

  1. S2-2023-448250-abstract.pdf  
  2. S2-2023-448250-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-448250-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-448250-title.pdf