Laporkan Masalah

Kendala-kendala pendaftaran tanah waris bekas milik adat bagi masyarakat muslim Angantiga Kabupaten Badung, Bali dewasa ini

SANTIKA, Ida Bagus Agung Putra, Nurhasan Ismail, SH.,M.Si

2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan tentang “Kendala-Kendala Pendaftaran Tanah Waris Bekas Milik Adat Bagi Masyarakat Muslim Angantiga, Kabupaten Badung, Bali”. Untuk menjawab permasalahan diatas dilakukan penelitian di Kampung/Banjar/Desa Adat Angantiga, Desa Petang, Kecamatan Petang, Kabupatem Badung, Bali. Dengan responden warga Muslim di kampung tersebut berjumlah 12 orang dan informan dari Pengadilan Agama Kabupaten Badung dan Pengadilan Negeri Denpasar berjumlah 7 orang yang dipilih secara purposif dan didukung dengan bahan kepustakaan sebagai data sekunder. Data diolah dan dianalisa secara deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan kendala-kendala sebagai berikut : 1. Kekurang pahaman terhadap peraturan/hukum (Adat, Perdata, Islam, Pertanahan) oleh pemohon, aparat kampung/banjar, desa, kecamatan dan petugas/pejabat pada kantor Pertanahan Kabupaten Badung; 2. Pelaksanaan/penerapan peraturan hukum yang kaku dengan tanpa disesuaikan dengan/mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat/pemohon oleh Pengadilan Agama dan kantor Pertanahan Kabupaten Badung; 3. Peraturan yang ada tidak memberikan kesempatan pada nilai- nilai (kearifan) lokal/setempat (local genius) untuk melakukan perkecualian berlakunya.

The objective of this research is to address problems in registering inherited land of former adat land for Moslem society in Angantiga, Badung Regency, Bali. The research located in Angantiga adat village/banjar in Petang village of Petang sub-district, Badung Regency, Bali. The respondents consisted of 12 moslems from Angantiga adat village and 7 informants from the Court of Religious Affairs in Badung Regency and the Court of First Instance in Denpasar. They were selected purposively. The research used library materials as secondary data for support and then did a descriptive and qualitative data analysis. The research results identify the following problems. 1) Lack of understanding from the applicants, village or sub-district officials, as well as staffs/dignitaries in the office of Land Affairs in Badung Regency on the prevailing regulations/laws (of adat, civil code, Islam, and land affairs). 2) Rigid implementation of the law by the Court of Religious Affairs and the Office of Land Affairs in Badung regency by ignoring possible adjustment to, and consideration on the situation of the applicants/society. 3) The present regulations that do not accommodate local genius for exception in the implementation of law.

Kata Kunci : Hukum Pertanahan, Pendaftaran Tanah Waris, Milik Adat, appreciation to local genius in problem solution.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.