Kedudukan anak tiri yang diangkat anak oleh Sentana Rajeg di dalam hukum waris menurut hukum adat Bali
NURIDJA, I Ketut, Djoko Sukisno, SH.,C.N
2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Di Bali dikenal memakai sistem kekeluargaan patrilinial yaitu menarik garis keturunan dari pihak laki-laki (purusa), oleh sebab itu anak laki-lakilah yang paling dominan untuk melanjutkan keturunan, menjaga harta kekayaan keluarga atau memenuhi kewajiban immaterial dalam keluarganya. Apabila seseorang yang memiliki anak perempuan saja maka untuk memenuhi kewajiban dan meneruskan keturunan agar tidak ceput (punah), seseorang akan mengangkat anak perempuannya menjadi sentana yang di Bali dikenal dengan sentara rajeg, anak perempuan itu yang diangkat sebagai sentana rajeg dirubah status hukumnya dari perempuan menjadi laki-laki yang mana tugas dan kewajibannya sama dengan anak laki-laki kandung dan bila sentana rajeg kawin, suaminya ikut ke dalam rumpun keluarga sentara rajeg yang dikenal dengan kawin nyeburin. Tiga puluh responden yang dipilih secara porpusive snow ball dari masyarakat adat Gianyar yaitu sentana rajeg yang tidak mempunyai anak suami sentara rajeg yang tidak mempunyai anak dan anak tiri yang pernah membagi atau menerima warisan di desa adat Gianyar dan di desa adat Batubulan di Kabupaten Gianyar. Selanjutnya data-data yang diperoleh akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan sentana rajeg juga berhak dalam mengangkat anak tiri apabila dalam perkawinannya tidak mempunyai anak atau hanya melahirkan anak perempuan saja. Untuk dapat mengangkat anak tiri, sebelumnya sentara rajeg membicarakannya dengan keluarga sendiri dalam suatu garis keturunan (purusa) dan kemudian membicarakannya dengan keluarga anak yang akan diangkat untuk memperoleh kesepakatan. Setelah mencapai kesepakatan kemudian dicarikan dewasa ayu untuk melaksanakan upacara widhi widana atau peras sentana yang selanjutnya disiarkan tiga kali berturutturut selama tiga bulan sangkepan banjar. Anak tiri yang dulunya mewaris terhadap orang tua kandungnya sekarang mewaris terhadap sentana rajeg seperti anak kandung. Dalam pengangkatan anak selain harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur pengangkatan anak juga harus memperhatikan unsur-unsur administrasinya yaitu membuat surat pengangkatan anak seketika itu yang dihadiri oleh pemuka adat, pejabat yang berwenang dalam hal tersebut dimana bertujuan untuk menghindari timbulnya sengketa-sengketa di kemudian hari serta mengacu kepada SEMA No. 6 Tahun 1983.
Bali is well known for adopting a patriarchal family system in which the family lineage is drawn from the father’s side (purusa). As a result, a son has the most dominant role to continue his family line, to protect his family wealth, or to carry immaterial responsibility for his family. A family who has a daughter only will appoint her to be a sentana, known in Bali as a sentana rajeg, to enable her to continue the family line. The appointment of a sentana rajeg transforms her status as a daughter into a son, and gives her the same duties and responsibility as a son. When she marreis, her husband joins her family line, which is called a nyeburin marriage. Thirty respondents selected in a purposive snow ball technique are from Gianyar adat society, comprising of sentana rejeg who have no child, husbands of sentana rajegs having no child, and step-children who have inherieted or received heritage in Gianyar and Batubulan adat villages, Gianyar Regency. The data are analyzed in a desciptive, analytical, method. The analysis results show that a sentana rajeg also has the rights to adopt a step child when she has no child, or has a daugt her only, from her marriage. To be able to do so, she shall discuss the matter with her family from the purusa line and then does the same with the family of the child to be adopted for an agreement. The following step is to find a dewa ayu to perform a widhi widana or peras sentana ritual and announces this three times successively within a three-month sangkepan banjar. The step child who was formerly a heir to his own parents becomes a heir to the sentana rajeg like her true child. Not only shall a step-child adoption fulfill the requirements and follow the procedures, it also shall consider the administrative aspects such as writing a letter of child adoption witnessed by prominent adat figures and the government officials, of which the purpose is to avoid any possible dispute in the future as well as to comply with the SEMA no. 6/1983.
Kata Kunci : Hukum Waris Adat Bali,Anak Tiri dan Sentana Rajeg, tep-child, sentana rajeg, Balinese customary law.