Laporkan Masalah

Pelaksanaan jual beli sementara sebagai upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap BPPN

ARHAM, Surdjono, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,C.N

2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dapat atau tidaknya jual beli terhadap aset-aset debitur yang terkait dalam BDL, BBO dan BBKU menyelesaikan kewajiban debitur terhadap BPPN serta untuk mengetahui pelaksanaan jual beli sementara beserta kesesuaiannya dengan asas umum jual beli sebagaimana dianut di dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan normatif. Untuk mendapatkan data primer dan data sekunder, digunakan alat penelitian berupa wawancara dan studi kepustakaan yang didasarkan pada bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk kemudian ditarik kesimpulan sebagai jawaban atas permasala han dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Dari hasil penelitian terungkap bahwa jual beli sementara pada prinsipnya dapat menyelesaikan kewajiban debitur terhadap BPPN, namun tidak demikian dalam praktik. Selain disebabkan nilai aset yang diserahkan debitur tidak mencukupi jumlah prestasi yang harus dipenuhinya, berbagai hambatan yang timbul dalam proses jual beli sementara juga menghambat penyelesaian kewajiban debitur terhadap BPPN. Secara umum, pelaksanaan jual beli sementara yang hanya dilakukan oleh BPPN sudah sesuai dengan asas jual beli sebagaimana dianut dalam KUHPerdata hanya saja penerapannya disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung dan ditujukan untuk mencapai misi yang diemban PP No. 17/1999. Supaya pelaksanaan jual beli sementara tidak menimbulkan kontroversi, peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah jual beli sementara perlu ditinjau ulang, terutama yang menyangkut status hukum BPPN atau lembaga/badan lain yang menggantikannya serta kedudukan PP No. 17/1999 dalam hierarki peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Mengingat aset yang diserahkan debitur kepada BPPN dapat berupa aset pihak ketiga yang akhirnya berpotensi menimbulkan manipulasi pajak (PPH dan BPHTB), sebaiknya aset yang diserahkan debitur hanyalah aset kepunyaan debitur yang bersangkutan saja.

This research aims to learn whether the temporary trading of debtor’s assets in BDL, BBO and BBKU able to solve their obligation to BPPN or not, the implementation of temporary trading and its compatibility as mentioned in Civil Code. It is a descriptive analytical research using the normative approach. It employs interview instrument to obtain the primary data and library study based on the primary and secondary materials to obtain the secondary data. The data analysis is descriptive and qualitative and the conclusion is drawn inductively and deductively from the analysis results. The research results reveal that in principle, the temporary trading is able to solve debtor’s obligation to BPPN, but not in practice. Besides unsufficient assets’ value, there are many obstacles appear while temporary trading proccess was done. All of them inhibite the solving of debtor’s obligation. Generally, the implementation of temporary trading that only done by BPPN, has compatibilited with trading principle in Civil Code. However, the implementation of temporary trading done by BPPN must accordance with present condition and PP No. 17/1999 mission. In order that the implementation of temporary trading doen not cause a controversy, the regulation of temporary trading needs to review, especially the matters of BPPN or it replacement legal status and the position of PP No. 17/1999 in Indonesia regulation hierarchy. In order to minimize tax manipulation (PPH and BPHTB), it is better to receive the debtor’s own asset than the third party’s.

Kata Kunci : Hukum,Jual Beli Sementara,Debitur BPPN, temporary trading, debtor’s obligation, BPPN


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.