Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap penerbit kartu kredit dalam perjanjian penerbitan kartu kredit di Makassar

HAKIM, Herminingsih Andi, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,C.N

2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan : saat terjadinya kesepakatan antara penerbit kartu dan pemegang kartu, dalam perjanjian penerbitan kartu kredit dan perlindungan hukum yang diperoleh penerbit kartu, serta upaya yang dilakukan oleh penerbit kartu agar perjanjian yang dibuatnya dapat melindungi kepentingannya dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar, dengan responden 3 penerbit kartu, yang diambil dengan cara purposive sampling. Laporan hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis, hasil penelitian dianalisis kemudian di deskripsikan. Dari hasil penelitian yang diperoleh, ternyata kesepakatan dalam perjanjian penerbitan kartu kredit terjadi pada saat pemegang kartu menerima kartu kredit dari penerbit kartu. Sejak saat itu penerbit kartu telah memberikan fasilitas kredit yang dapat segera digunakan pemegang kartu. Dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, penerbit kartu telah memperoleh perlindungan hukum. Hal ini dapat terwujud, bukan saja karena adanya ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, juga karena upayaupaya yang dilakukan penerbit kartu, yaitu : membuat klausula-klausula yang rinci dalam Persyaratan dan Ketentuan Bagi Pemegang Kartu Kredit, yang menjadi dasar hukum para pihak ; melakukan seleksi yang ketat atas permohonan aplikasi yang masuk, yang sangat ditentukan oleh keyakinan penerbit berdasarkan The Five C’s of Credit Analysis ; penerbit mensyaratkan adanya jaminan berupa pemblokiran dana (tabungan /deposito) selama seseorang menjadi pemegang kartunya, yang nantinya dapat dicairkan oleh penerbit untuk melunasi hutang pemegang kartu, jika pemegang kartu wanprestasi.

The objective of this research is to address the following problems: the time of an agreement between credit card issuing bank and holder in a credit card issuance agreement; legal protection for credit card issuing bank; and measures by the issuing bank to ensure that the agreement drawn can protect its interests and give legal certainty. The research is normative and juridical. It conducted a library research to obtain secondary data, and a field research for primary data. It took place in Makassar, using 3 respondents of credit card issuing banks selected in a purposive sampling. The report was analytical and descriptive. It analyzed and described the research results. The research presented the following results. An agreement in a credit card issuance agreement starts when the card holder receives his card from the issuing bank. From that time on, the issuing bank gives credit facility that is immediately available to the credit card holder. In a credit card issuance agreement, the issuing bank obtains his legal protection. The protection is valid not only because of the Article 1131 of the Civil Code, but also because of the measures the bank has taken: writing detailed clauses in the Requirement and Regulations for credit card holder, which serve as legal base of all parties; taking a scrutinized selection for the incoming proposals, using criteria based on the Five C’s of Credit Analysis; requiring a security from the card holder in the form of saving/deposit blockage during his holding of a credit card to enable the bank to cash it at any time for the payment of card holder’s debt if he fails his obligation.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penerbitan Kartu Kredit, legal protection for credit card issuing bank.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.