Tinjauan mengenai pembagian harta akibat perceraian bagi golongan Tionghoa menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan :: Studi kasus putusan PN No.86/Pdt/G/1994/PNYK
LESTARI, Anastasia Carolina Tri, Sularto, SH.,C.N.,M.Hum
2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pembagian harta akibat perceraian bagi golongan Tionghoa menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sehingga data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta persatuan untuk golongan Tionghoa, berdasar keputusan hakim yang mengacu pada peraturan SEMA No.MA/Pemb/0807/75 dan pasal 37 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, setelah tidak ada kesepakatan mengenai pembagiannya berdasar hukum adat mereka, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana pembagian hartanya bila terjadi perceraian dibagi dua baik itu harta yang dibawa sebelum maupun diperoleh sepanjang perkawinan beserta hutang-hutangnya. Untuk pembagian harta persatuan berupa benda bergerak, dalam prakteknya benda tersebut dapat langsung dibagi dua sesuai dengan nilai barang tersebut. Untuk benda tetap berupa tanah, tanah tersebut dijual dahulu kemudian dibagi dua dan untuk pembagian tanah yang berada dalam status jaminan untuk golongan Tionghoa, tanah tersebut dapat dilelang diutamakan untuk pembayaran hutang dan sisanya dapat dibagi dua antara suami istri tersebut.
The research aimed to study property division following the divorce of a Chinese marriage according to the Act No. 1/1974. It was a empirical legal research. Thus, the research data consisted of the primary and the secondary data. The former were obtained from interviews with the respondents and resource persons, while the latter were obtained from the library research by means of a document study on the primary, secondary, and tertiary legal materials. The data were analyzed quantitatively. The research concluded that shared property division following the divorce of a Chinese marriage were based on judge decision which refer to SEMA No.MA/Pemb/0807/75 and Ps 37 the act No.1/1974 after there is no property share consent, that was based on their custom law the Civil Code tart into effect. The division was made as the following. All the property, including the debts, obtained both before and during the marriage was divided into two. The shared moving property was divided into two straight away based on its current value. Meanwhile, the shared static property such as land was sold before a division was made into two. The land held as a security was auctioned and then the money was used to pay the debt before it was divided into two for the husband and wife.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perceraian Golongan Tionghoa,Pembagian Harta, shared property, divorce, division.