Pelaksanaan poligami menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di kota Banjarmasin :: Studi kasus putusan no.356/Pdt.G/2003/PA.Bjm dan No.395/Pdt.G/2003/PA.Bjm
SARI, Rita Novita, Sularto, SH.,C.N.,M.Hum
2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan penelitian lapangan (empiris). Sehingga data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data skunder dan data primer. Data skunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara permohonan ijin poligami serta untuk mengetahui akibat dalam perkawinan poligami terhadap hubungan suami- istri, anak dan harta benda dalam perkawinan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Banjarmasin dalam memberikan ijin poligami terhadap putusan No. 356/Pdt.G/2003/PA.Bjm adalah berdasarkan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 41 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 57 huruf c dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Terhadap putusan No. 395/Pdt.G/2003/PA.Bjm dasar pertimbangan hakim adalah berdasarkan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 41 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 57 huruf a dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. 2. Akibat dari adanya suatu perkawinan monogami juga berlaku terhadap perkawinan poligami. Terhadap ijin poligami No. 395/Pdt.G/2003/PA.Bjm suami sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan para istri menerima perlakuan tersebut. Anak-anak juga tetap mendapatkan perhatian dan kasih sayang dan semua kebutuhan anak tetap dipenuhi, misalnya dengan tetap memberikan pendidikan yang layak buat anak-anaknya. Mengenai harta bersama ditentukan bahwa harta bersama perkawinan pertama meliputi harta bersama yang sudah ada sampai dengan perkawinan kedua ditambah dengan setengah penghasilan suami dalam perkawinan kedua. Terhadap ijin poligami No. 356/Pdt.G/2003/PA.Bjm akibat yang ditimbulkannya tidak ada, karena perkawinan poligami tersebut belum dilaksanakan.
This research is a normative legal research completed with an empirical survey. The data used in this study are primary and secondary ones. The secondary data is collected through a literature study using a tool for documentary study by analyzing primary, secondary and tertiary data. Whereas the primary data is gathered by interviewing respondents and the experts. The whole collected data are then analyzed qualitatively. The research aims to find out basic consideration used by a judge in deciding whether a husband is allowed to hold polygamy and to uncover the effect of polygamy itself on husband-wife-children relationships, as well as on children and family wealth. From the result of the study, it can be concluded that: 1. The basic consideration used by a judge of Islamic Court of Banjarmasin in giving an a official polygamy permission No. 356/Pdt.G/2003/PA.Bjm is based on Chapter 3 verse (2), Chapter 4 verse (2) part c and Chapter 5 verse (1) Act No. 1/1974 Jo. Chapter 41 Government Rule No. 9/1975 and Chapter 57 part c and Chapter 58 of Islamic Law Compilation. Toward official Act No. 1/ 1974 permission No. 395/Pdt.G/2003/PA.Bjm basic consideration used by the judge is based on Chapter 3 verse (2), Chapter 4 verse (2) part a, and Chapter 5 verse (1) Act No. 1/1974 Jo. Chapter 41 Government Rule No. 9/1975 and Chapter 57 part a, and Chapter 58 of Islamic Law Compilation. 2. Monogamy marriage has the same effect on family life as it does in polygamy marriage. Toward official polygamy permission No. 395/Pdt.G/2003/PA.Bjm a husband has fulfilled his responsib ility well and the wives accept the consequences. Children also still get attention, love and all they needs are fulfilled, such as the need of good education. While the shared family wealth is the wealth gained until the second marriage plus half of the husband’s salary in the second marriage. Toward official polygamy permission No. 356/Pdt.G/2003/PA.Bjm there is no special effect, because that kind of polygamy marriage has never been conducted.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Poligami, UU No1 Tahun 1974, Polygamy – Shared Family Wealth.