Laporkan Masalah

ANALISIS PANDANGAN NOTARIS TERHADAP TERAAN CAP/STEMPEL PADA MINUTA AKTA DI WILAYAH KABUPATEN SLEMAN

Xinca Aiden Hamdani, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law.,Ph.D.

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

INTISARI

Meningkatnya profesi Notaris di Kabupaten Sleman, juga diimbangin dengan banyak perbedaan pandangan. Salah satunya mengenai teraan cap/stempel Notaris pada minuta akta, Perbedaan pandangan tersebut ialah adanya benturan ketentuan antara Undang-Undang dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.HT.03.10 Tahun 2007. 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Notaris di Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki pandangan yang berbeda berkaitan dengan teraan cap/stempel pada Minuta Akta dan untuk mengetahui apa upaya yang dapat dilakukan dalam meminimalisir perbedaan pandangan Notaris tersebut. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis empiris. Data yang diperoleh dari data primer yang berdasarkan penelitian lapangan yang didukung dengan metode purposive sampling dan di analisis secara kualitatif dengan pendekatan penelitian berupa penelitian deskriptif. 

Hasil penelitian menunjukan bahwa Notaris di Kabupaten Sleman memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait dengan teraan cap/stempel jabatan dikarenakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.HT.03.10 Tahun 2007 pada dasarnya hanya bisa dicabut oleh peraturan perUndang-Undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. Upaya yang dapat dilakukan oleh Notaris di Kabupaten sleman ditegaskan oleh Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Sleman bahwa teraan cap/stempel jabatan pada minuta akta merupakan suatu hal yang wajib diikuti bagi Notaris karena teraan teraan cap/stempel jabatan dilakukan untuk menandakan bahwa Notaris bertindak atas nama jabatannya bukan atas nama pribadi, serta teraan cap/stempel jabatan pada minuta akta menimbulkan tanggungjawab kepada Notaris. Teraan cap/stempel Notaris pada suatu minuta akta juga untuk menguatkan dan menegaskan tandatangan Notaris di dalam suatu akta. 

 

Kata Kunci: Teraan Cap stempel, Jabatan Notaris, minuta akta, 

 

 

ABSTRACT

The increasing number of Notary professions in Sleman Regency is accompanied by various differing views, particularly regarding the affixation of the Notary's seal/stamp on the deed minutes. This difference in perception arises due to conflicting provisions between the Law and the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number: M.02.HT.03.10 of 2007.

This study aims to explore the reasons behind the varying perspectives held by Notaries in Sleman Regency, Special Province of Yogyakarta, regarding the affixation of the Notary's seal/stamp on deed minutes. Additionally, it seeks to identify the measures that can be taken to minimize the differences in Notaries' viewpoints. The research design employed in this study is juridical empirical research, which relies on primary data gathered through field research using purposive sampling. The data is analyzed qualitatively through a descriptive research approach.

The findings of this study reveal that Notaries in Sleman Regency have differing viewpoints concerning the affixation of their official seal/stamp on deed minutes due to the fact that the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number: M.02.HT.03.10 of 2007 can only be repealed by regulations of equal or higher legal hierarchy. The efforts that can be undertaken by Notaries in Sleman Regency are emphasized by the Regional Supervisory Council of Sleman Regency, which mandates that the affixation of the official seal/stamp on deed minutes is obligatory for Notaries. This affixation serves to indicate that the Notary acts in their official capacity, not in a personal capacity, and it imposes responsibility on the Notary. The affixation of the Notary's seal/stamp on a deed minute also reinforces and confirms the Notary's signature within the deed.

 

Keywords: Stamp, Notary Position, deed minutes

Kata Kunci : Teraan Cap stempel, Jabatan Notaris, minuta akta,

  1. S2-2023-475989-abstract.pdf  
  2. S2-2023-475989-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-475989-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-475989-title.pdf