Laporkan Masalah

Penerapan Asas Kepastian Hukum bagi Pemberi Dana dalam Penyaluran Pinjaman Melalui Fintech Lending pada Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan Pembiayaan Penerusan (Skema Channeling)

Dinda Asilia, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis ada atau tidaknya pemberian kuasa dalam penyaluran pinjaman kepada masyarakat melalui fintech lending; (2) Untuk mengkaji penerapan asas kepastian hukum dalam pemberian pinjamaan dengan pembiayaan penerusan (skema channeling).

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif – empiris yang didukung dengan wawancara. Wawancara dilakukan dengan responden dan narasumber. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan metode studi dokumen dan komunikasi langsung (face-to-face).

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa terdapat pemberian kuasa dalam penyaluran pinjaman melalui fintech lending pada perjanjian pemberian pinjaman dengan pembiayaan penerusan (skema channeling). Pelimpahan kuasa diterima fintech lending dari pemberi dana yang mendapatkan pembiayaan modal kerja factoring with recourse. Pemberian pinjaman dengan pembiayaan penerusan (skema channeling) tersebut juga sudah menerapkan asas kepastian hukum namun asas kepastian hukum belum diterapkan secara sempurna.

This research was conducted with the aim of (1) To find out and analyse whether there is a delegation of authority through fintech lending; (2) To examine the application of the principle of legal certainty in lending with channelling financing. 

This research is normative - empirical legal research supported by interviews. Interviews were conducted with respondents and informants. The data used are secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The method of data collection was carried out through document study and direct communication (face-to-face). 

The results of the research and discussion show that there is a delegation of authority in lending through fintech lending in the loan agreement with channelling financing. Fintech lending receives the delegated authority from the funder, who obtains working capital financing factoring with. The lending with channelling financing also applies the principle of legal certainty, although not fully implemented.

Kata Kunci : Fintech Lending, Skema Channeling, Pemberian Kuasa, Asas Kepastian Hukum, Channeling Financing, Delegation of Authority, Principle of Legal Certainty

  1. S2-2023-485795-abstract.pdf  
  2. S2-2023-485795-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-485795-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-485795-title.pdf