Laporkan Masalah

Transaksi Pagang Gadai Tanah Hak Milik Perseorangan di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat

Rafiq Azian, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti terkait klausul transaksi Pagang Gadai tanah hak milik perseorangan di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat, dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang melaksanakan transaksi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris. Responden dalam penelitian ini adalah Ibu Yusnaini, Bapak Laricia Saputera, Ibu Eti, dan Bapak Hakim selaku para pihak (pemberi gadai dan pemegang gadai) dalam transaksi Pagang Gadai tanah hak milik perseorangan di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat. Narasumber dalam penelitian ini adalah Bapak Afrizal Hanif selaku Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupten Pesisir Selatan, Bapak Syafridan Alaidrus dan Bapak Novelindo selaku Ketua Kerapatan Adat Nagari Lumpo dan Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Bapak Kurnia Warman, Bapak Azmi Fendri, dan Bapak Zefrizal Nurdin selaku Akademisi/Pakar Hukum Adat/Agraria Universitas Andalas.

Cara pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode non probability sampling. Jenis non probability sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan dianalisis secara kualitatif, kemudian data yang telah dianalisis dituangkan ke dalam hasil penelitian dengan teknik deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul transaksi Pagang Gadai tanah hak milik perseorangan di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat (selanjutnya disebut “transaksi”) telah sesuai dengan ketentuan hukum adat Minangkabau, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Pada sebagian transaksi ditentukan klausul jangka waktu – dengan jangka waktu yang relatif lama (20 tahun), namun sebagian lain dilaksanakan tanpa ditentukan jangka waktunya, sehingga transaksi hanya berakhir apabila obyek gadai sudah ditebus. Selanjutnya, transaksi ini dilakukan secara tertulis dan lisan – namun tetap memiliki bukti tertulis berupa surat keterangan dan surat pernyataan Pagang Gadai yang ditandatangani oleh para pihak sebagai upaya preventif dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak bila mana terjadi silang sengketa dalam pelaksanaan transaksi.

This research aims to examine the clauses of agricultural land owned by individual transactions in IV Jurai District, South Coast Regency, West Sumatra Province, and to find out the form of legal protections for the parties of the transactions. This research is empirical juridical research. The respondents of this research were Mrs. Yusnaini, Mr. Laricia Saputera, Mrs. Eti, and Mr. Hakim as the parties (pledge giver and pawn holder) of agricultural land owned by individual transactions in IV Jurai District, South Coast Regency, West Sumatra Province. The informants of this research were Mr. Afrizal Hanif as the Head of the Legal Section for Regional Secretary of South Coast Regency, Mr. Syafridan Alaidrus, and Mr. Novelindo as a Chair of Lumpo and Salido Traditional Densities, IV Jurai District, South Coast Regency, Mr. Kurnia Warman, Mr. Azmi Fendri, Mr. Zefrizal Nurdin as Academician/Expert in Adat/Agrarian Law at Andalas University.

The sampling techniques of this research used a non-probability sampling method. The type of non-probability sampling used is purposive sampling. The data obtained based on library research and field research will be analyzed qualitatively, and then the data that has been analyzed is poured into research results with descriptive techniques. 

The results of this research showed the clauses of agricultural land owned by individual transactions in IV Jurai District, South Coast Regency, West Sumatra Province (hereinafter referred to as “transactions”) are in accordance with Minangkabau adat law, but not fully in accordance with national law. These transactions are carried out based on the principle of mutual assistance. Some transactions' term clause is specified – with a relatively long period of time (20 years), but others, it is carried out without a specified time period, so that transactions will end when the object of transactions has been redeemed. Furthermore, these transactions are carried out in writing and orally (but still having written evidence in the form of a statement signed by the parties) as a preventive measure in providing legal protections for the parties. 

Kata Kunci : Transaksi Pagang Gadai, Klausul, Perlindungan Hukum

  1. S2-2023-484226-abstract.pdf  
  2. S2-2023-484226-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-484226-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-484226-title.pdf