Laporkan Masalah

Pengakhiran Kepailitan PT Indobatt Industri Permai (Dalam Pailit) Yang Didasari Pada Pencabutan Tagihan Oleh Para Kreditor

ROMY JIWAPERWIRA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana norma serta prosedur pengakhiran status kepailitan dari Debitor Pailit yang sebelumnya telah dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya karena Rencana Perdamaian yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah berlangsung. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengakhiran kepailitan PT Indobatt Industri Permai yang didasari oleh dasar, keadaan dan fakta hukum yang belum dan/atau tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Penelitian ini dibuat dengan metode penelitian normatif empiris dengan menggunakan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan sebagai data sekunder yang didukung kuat oleh hasil data yang didapat Peneliti dari wawancara dengan beberapa narasumber yaitu Eks Kurator PT Indobatt Industri Permai, Kuasa Hukum PT Indobatt Industri Permai, Kuasa Hukum Kreditor PT Indobatt Industri Permai. Hal mana kemudian data-data tersebut dianalisa dan diolah secara kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif. Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan dimana secara praktik, pengakhiran status kepailitan PT Indobatt Industri Permai didasari oleh keadaan, kejadian, dan fakta hukum yang belum dan/atau tidak diatur dalam norma-norma hukum yang termaktub Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun demikian, proses pengakhiran status kepailitan PT Indobatt Industri Permai telah sejalan dengan semangat dan asas-asas hukum kepailitan. Sehingga Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perlu dikaji dan/atau direvisi lagi dan/atau perlu adanya pengaturan hukum baru baik dari Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Yudikatif maupun Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara Eksekutif.

This research aims to find out how the norms and procedures for terminating the bankruptcy status of Bankrupt Debtors who have previously been declared Bankrupt with all its legal consequences due to a Reconciliation Plan that does not comply with the provisions of Article 281 Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations in the Postponement process Debt Payment Obligations (PKPU) that had previously taken place. This research also aims to find out how the process of ending the bankruptcy of PT Indobatt Industri Permai is based on legal grounds, circumstances and facts that have not been and/or are not regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations.

This research was made using empirical normative research methods using data obtained from library research as secondary data, which is strongly supported by the results of the data obtained by the researcher from interviews with several sources, namely the former Curator of PT Indobatt Industri Permai, Legal Attorney of PT Indobatt Industri Permai, Legal Counsel Creditor PT Indobatt Industri Permai. Then the data were analyzed and processed qualitatively and explained descriptively.

This research resulted in a conclusion that, in practice, the termination of PT Indobatt Industri Permai's bankruptcy status is based on circumstances, events, and legal facts that have not and/or are not regulated in legal norms contained in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension Debt Payment Obligations. However, the process of terminating the bankruptcy status of PT Indobatt Industri Permai has been in line with the spirit and principles of bankruptcy law. So Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligations for Payment of Debt needs to be reviewed and/or revised again and/or there needs to be a new legal arrangement from both the Supreme Court of the Republic of Indonesia as a judiciary and the Government of the Republic of Indonesia cq. Executive Ministry of Law and Human Right.

Kata Kunci : PKPU, Kepailitan, Pengakhiran Kepailitan.

  1. S2-2023-465786-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465786-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465786-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465786-title.pdf