Laporkan Masalah

Kedudukan duda dalam hal mewaris karena putusnya perkawinan nyeburin menurut Hukum Adat Bali di Kabupaten Tabanan

SUMADIARI, Ni Komang Ayu, Djoko Sukisno, SH.,CN

2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan duda dalam hal mewaris karena putusnya perkawinan nyeburin menurut hukum adat Bali yaitu mengenai kedudukan duda dalam hal mewaris di kerabat asalnya dan kedudukan duda dalam hal mewaris di kerabat istrinya. 30 (tigapuluh) responden di pilih secara porpusive snow ball dari masyarakat adat Kelurahan Banjar Anyar dan masyarakat adat Desa Belumbang yaitu orang-orang yang pernah melakukan perkawinan nyeburin maupun yang sudah putus perkawinannya. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis yuridis yaitu penelitian terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat khususnya mengenai kedudukan duda dalam perkawinan nyeburin menurut hukum adat Bali mengenai hak mewarisnya. Data sekunder dan data primer dalam penelitian ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan alat pengumpulan data studi dokumen, kuesioner maupun pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan duda dalam perkawinan nyeburin di kerabat asalnya, mengenai kewarisan secara hukum adat di Bali tidak berhak memperoleh harta warisan. Hal ini disebabkan karena laki-laki yang kawin nyeburin telah melakukan kesepakatan pada waktu terjadi perkawinan untuk memutuskan hubungan dengan saudara dan orang tua di kerabat asalnya, termasuk juga menyangkut hak mewarisnya. Namun apabila duda tersebut kembali kekerabat asalnya, masih ada mendapat pemberian harta secara kebijaksanaan keluarga karena adanya rasa kemanusiaan dan masih merasa ada hubungan darah diantara mereka. Kedudukan duda dalam hal mewaris di kerabat istrinya, tidak mempunyai hak sama sekali atas harta warisan yang dimiliki istrinya, namun selama ia tetap tinggal di kerabat istrinya berhak menikmati bagian harta bersama yang diperoleh istrinya dan memelihara harta warisan istrinya. Terhadap harta bersama yang diperoleh selama perkawinannya ia mendapat hak bagian yang sama sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di Bali.

The research aims to know a widower’s inheriting status according to Balinese Customary Law after the divorce of his nyeburin marriage, particularly his status as a heir of his own family and of his wife’s family. Thirty respondents selected in a purposive snow ball technique are from the community of Banjar Anyar and Belumbang adat villages. They are living in a nyeburin marriage, or already divorced. It is a sociological juridical research, studying the law adopted in a society, which especially concerns with a widower’s inheriting status in a nyeburin marriage, according to Balinese customary law. The primary and secondary data are collected from a library research using document study, questionnaire, and interview guideline as the instrument. The research results show that a widower’s status a heir of his own family has been annuled since his nyeburin marriage. This results from the fact that he had written an agreements for a nyeburin marriage entailing a cut of relation with his siblings and parents, including his inheriting rights. However, he may still receive some parts based on wisdom based on humanity reason. Although he no longer has the rights as his other siblings who still live with the family, his blood relation with them remains. The amount, however, is decided by the family. After the divorce, the widower’s status as a heir of his wife’s familly is annuled, he no longer has the rights to inherit his wife’s wealth, but he may derive benefit from the wealth as long as he continues living in that family quarter. For the wealth acummulated and awned together during the marriage, he has the same rights as his former wife.

Kata Kunci : Hukum Waris,Perkawinan Adat Bali,Nyeburin, Widower’s inheriting status, the divorce of a Nyeburin, marriage according to Balinese Customary Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.