Pembentukan Lembaga Khusus Regulasi dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Rilo Pambudi. S, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
2023 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Kajian ini menyoroti bangunan kelembagaan yang dapat diterapkan pada lembaga khusus regulasi. Sebagai tindak lanjut terhadap fokus kajian tersebut, penulis akan mengarahkan perhatian terhadap fungsi yang diemban dan model kelembagaan yang dapat dijadikan alternatif manakala lembaga ini ingin diwujudkan di Indonesia secara faktual. Untuk mendapatkan jawaban atas atas fokus kajian tersebut, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifatnya yang deskriptif-preskriptif. Elaborasi pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatani konseptuali akan dipakai dalami penelitianiini. Adapun negara yangi menjadii pembanding adalah Amerika Serikat dan Korea Selatan. Temuan dari kajian ini menunjukkan bahwa, pertama, cakupan kewenangan yang akan diemban merupakan peralihan dari kewenangan instansi lama dan secara kualitas cukup terbatas. Oleh karena belum mencerminkan pembentukan regulasi yang sistemik dan terintegratif sehingga kontraproduktif dengan tujuan dan arah pembentukan lembaga khusus regulasi yang hendak menyelesaikan pendekatan multi-actor dalam pembentukan regulasi di Indonesia. Kedua, gagasan atas bangunan hukum lembaga khusus regulasi mencakup kewenangan, bentuk, dan struktur kelembagaan. Dari sisi kewenangan yang akan diemban masih diperlukan penguatan yang semestinya ditegaskan dalam aturan yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut. Ius constituendum terhadap bentuk lembaga yang diusulkan adalah kementerian dengan beberapa catatan atau peleburan BPHN dan Ditjen PP dengan peningkatan status yang diikuti oleh penyesuaian terhadap struktur pada instansi terkait lainnya. Adapun susunannya berupa Kepala Badan, Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, beberapa Deputi Bidang, serta pelibatan unsur pemerintah daerah dalam pengharmonisasian produk hukum daerah. Keanggotaannya dapat saja diisi oleh SDM yang berasal dari institusi yang telah dilebur dan perancang pada Kanwil Kemenkumham.
This research examines the institutional construction that can be applied to a special regulatory agency. As a follow-up to the focus of the study, the author will direct attention to the functions carried out and the institutional model that can be used as an alternative when this institution is to be realized in Indonesia factually. To obtain answers to the focus of the study above, this research will use normative legal research with a descriptive-prescriptive nature. Elaboration of the statutory approach, comparative approach, and conceptual approach will be used in this research. The countries of comparison are the United States and South Korea. The findings of this research show that, first, the scope of authority to be assumed is a transition from the authority of the former agency and is quite limited in quality. Because it does not yet reflect the formation of systemic and integrated regulations, it is counterproductive to the purpose and direction of the establishment of a special regulatory agency that wants to solve the multi-actor approach in the formation of regulations in Indonesia. Second, the idea of the legal construction of a special regulatory agency includes authority, form, and institutional structure. In terms of the authority that will be carried out, strengthening is still needed, which should be emphasized in the rules that form the basis for the establishment of the institution. Ius constituendum to the form of the proposed institution is a ministry with some notes or the merger of BPHN and Ditjen PP with an increase in status followed by adjustments to the structure of other related agencies. The composition includes the Head of Body, Principal Secretariat, Principal Inspectorate, several Deputy sectors, as well as the involvement of local government elements in harmonizing local regulations. Its membership can be filled by human resources from the merged institutions and drafters at the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights.
Kata Kunci : Lembaga Khusus Regulasi, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Bangunan Kelembagaan/Special Regulatory Agency, Harmonization of Laws and Regulations, Institutional Construction